Berita Tegal

Begini Cara Polres Tegal Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan Akhir 2023 Lalu

Polres Tegal memusnahkan sekitar 110 knalpot brong dengan menggunakan mesin gergaji potong.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, simbolis memusnahkan sekitar 110 knalpot brong dengan menggunakan mesin gergaji potong, berlokasi di Halaman Mapolres Tegal, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, secara simbolis memusnahkan sekitar 110 knalpot brong dengan menggunakan mesin gergaji potong, di halaman Mapolres Tegal, Jumat (12/1/2024).

Pada kegiatan tersebut, turut dihadiri perwakilan dari TNI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dan lain-lain. 

Tidak hanya Kapolres Tegal saja yang simbolis melakukan pemusnahan knalpot tidak standar atau knalpot brong, tapi semua unsur yang hadir satu per satu juga ikut melaksanakan. 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar pada kendaraan sepeda motor menimbulkan berbagai macam permasalahan. 

Adapun permasalahan yang paling nyata yaitu mengganggu ketertiban umum, menganggu alat pendengaran, dan melanggar undang-undang. 

Sehingga Kapolres Tegal menilai perlu ditindaklanjuti dan disampaikan kepada seluruh pengguna sepeda motor untuk tidak mengubah kondisi knalpot yang sudah sesuai keluaran pabrik. 

"Kalau jumlah yang dimusnahkan hari ini kurang lebih sekitar 110 knalpot brong. Tapi kalau secara keseluruhan ya ratusan lebih dari kurun waktu akhir tahun 2023."

"Mengingat sejak awal knalpot brong memang tidak diperbolehkan," jelas AKBP Mochammad Sajarod Zakun. 

Terlebih saat ini, sambung Kapolres Tegal, masih dalam tahapan kampanye baik tertutup maupun nanti kedepannya kampanye terbuka. 

Sehingga pada kesempatan itu, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengimbau dan mengajak penyelenggara Pemilu 2024 baik pengawas, partai politik, untuk bersama-sama menciptakan Pemilu Damai khususnya di wilayah Kabupaten Tegal. 

"Lewat kegiatan pemusnahan knalpot brong ini, kami dari seluruh elemen masyarakat benar-benar menolak atau melarang penggunaan knalpot brong, terlebih saat ini masih dalam tahapan Pemilu 2024," ungkapnya. 

Sementara itu, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, menyambut baik kegiatan pemusnahan knalpot brong yang dilakukan Polres Tegal. 

Sehingga dia pun mengimbau kepada kader-kader partai, peserta Pemilu 2024, pada saat kampanye bisa menaati peraturan yang ada atau berlaku. 

"Seperti yang disampaikan pak Kapolres Tegal, kami mengimbau kepada kader partai, peserta Pemilu 2024 pada waktu kampanye menaati aturan yang ada," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved