Berita Tegal

Masalah Perburuhan Ini Jadi Fokus Utama Perjuangan DPC FSB Garteks Tegal Raya

Tujuan diselenggarakannya Family Gathering adalah untuk saling mengenal satu sama lain antar karyawan yang tergabung dalam DPC Garteks Tegal Raya.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Family Gathering dan Anniversary 1 tahun yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Garment Kerajinan Tekstil (Garteks) Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Tegal Raya, berlokasi di Guci Ashafana, Sabtu (13/1/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Garment Kerajinan Tekstil (Garteks) Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Tegal Raya menyelenggarakan Family Gathering dan Anniversary 1 tahun di Guci Ashafana, Sabtu (13/1/2024). 

Sekretaris DPC Garteks Tegal Raya, M Rikhni Yusron, mengatakan tujuan diselenggarakannya Family Gathering adalah untuk saling mengenal satu sama lain antar karyawan yang tergabung dalam DPC Garteks Tegal Raya. 

Harapannya bisa menjalin silaturahmi dan hubungan erat antar Garteks PT satu dengan PT yang lainnya. 

"Total peserta yang mengikuti kegiatan Family Gathering kurang lebih ada 357 anggota dari tiga PT Garteks. Adapun usia 1 tahun DPC Garteks Tegal Raya sebagai wujud nyata akan selalu melindungi sesuai hak tenaga kerja. Selain itu, menjadi ujung tombak yang akan membela hak-hak buruh ," jelas Yusron. 

Dalam kesempatan tersebut, Yusron mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi fokus utama terkait isu buruh

Di antaranya yaitu tidak ada lagi pemutusan secara sepihak oleh perusahaan-perusahaan khususnya yang ada di Kabupaten Tegal. 

Kemudian mengenai kontrak kerja karyawan minimal satu tahun, sesuai dengan undang-undang hak cipta kerja yang ada di Indonesia. 

Adapun yang terjadi setiap tahunnya yakni tentang upah minimum yang pada tahun 2023 hanya naik 4 persen, maka pada tahun 2024 serikat pekerja menuntut minimal naik 10 persen dari UMR yang berlaku. 

"Seandainya kenaikan UMR tidak sampai 10 persen, maka kami akan melakukan aksi-aksi damai yaitu tidak lagi ke Disperinaker Kabupaten Tegal, tetapi langsung mengajukan tuntutan kepada Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan."

"Saya berharap bagian dari keluarga besar Garteks Tegal Raya bisa sejahtera, bisa kredit rumah, dan membangun perekonomian," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved