Pemilu 2024
Bawaslu Batang Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan
Bawaslu) Kabupaten Batang bersama Satpol PP menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Senin (15/1/2024).
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama Satpol PP menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Senin (15/1/2024).
"Kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti, seperti pemasangan APK di pohon, tiang listrik, jembatan, dan badan jalan. APK tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum," tutur Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur.
Mahbrur menyebutkan bahwa Bawaslu Batang telah memberikan rekomendasi kepada KPU.
Namun, jika tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh peserta pemilu, langkah penertiban menjadi pilihan terakhir.
Baca juga: Polres Batang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Hasil Penindakan Selama Sepekan
"Kami telah menertibkan sekitar 6000 APK, untuk inventarisasi APK yang melanggar 3977 dan ditertibkan hari ini, namun angka ini masih bisa bertambah seiring dengan penertiban yang dilakukan pada hari ini," tambahnya.
Mahbrur juga menjelaskan mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu Batang.
"Karena keterbatasan tempat di kantor Satpol PP, kami telah berkoordinasi dengan kantor Panwaslu di Kecamatan Batang untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk APK yang telah disita," ungkapnya.
Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Batang merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan pemilu yang damai dan adil.
Baca juga: Kericuhan Warnai Festival Durian di Alun-alun Kajen Pekalongan, Puluhan Warga Pingsan dan Luka-luka
Dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, Bawaslu berharap agar peserta pemilu dapat mematuhi tata cara dalam pemasangan alat peraga kampanye demi terciptanya lingkungan pemilu yang bersih dan teratur.
Dalam penertiban APK yang dilakukan petugas yaitu yang terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan dan yang melintang di badan jalan.
Karena sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
"APK yang kita tertibkan yaitu yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres 2024," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.