Hukum dan Kriminal

Dua Pengusaha Gestun di Semarang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Ini Kasusnya

Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik, Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan.

Tribunpantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Terdakwa penyalahgunaan data elektronik Yohanes Sugiyanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dua terdakwa penyalahgunaan data elektronik, Sujoko Liem dan Yohanes Sugiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (16/1/2024).

Dua terdakwa itu merupakan pengusaha di Kota Semarang yang terjerat kasus penggunaan KTP milik orang lain yakni Whina Whiniyati untuk mengajukan permohonan mesin EDC.

Sidang putusan dua terdakwa Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem dilakukan terpisah. 

Persidangan dipimpin oleh Emanuel Ari Budiharjo bersama dua hakim anggota yaitu Hadi Sunoto dan Bambang Setyo Widjanarko. 

Baca juga: Ganjar Pranowo Konsolidasi Multiteknis di Batang, TPC Targetkan Kemenangan 80 Persen

Pada sidang tersebut majelis hakim saat menjatuhkan putusan kedua terdakwa terjadi perbedaan pendapat. Ketua majelis hakim melakukan Dissenting Oponion (DO) atau perbedaan pendapat.

Pada sidang putusan Yohanes Sugiyanto ketua majelis hakim menyebut penggunaan mesin EDC atas nama Whina Whiniyati telah ada jaminan dari terdakwa Danika Yusmansyah selaku satgas Merchant BRI.

Danika menyebut bahwa penggunaan EDC itu telah seizin Whina Whiniyati.

"Danika menjamin keamanannya. Jika terjadi apa-apa maka Danika akan bertanggungjawab. Hal ini membuat Yohanes percaya menerima pinjaman EDC," tuturnya.

Baca juga: Ini Tiga Kanal Aduan Masyarakat Kota Pekalongan, Ada 527 Aduan Masuk Selama Tahun 2023

Menurut ketua majelis hakim, korban tidak mengalami kerugian materiil maupun inmateriil.

Begitu juga kerugian denda pajak yang diberitakan media massa sebesar Rp 3 miliar tidak pernah ada.

"Kerugian yang dialami tidak terbukti dalam persidangan," tuturnya.

Ketua Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Yohanes Sugiyanto sejak awal tidak memiliki niat jahat untuk menggunakan mesin EDC atas nama Whina.

Terdakwa menggunakan mesin EDC karena dijanjikan oleh Danika. 

"Apalagi Danika merupakan karyawan BRI," jelasnya.

Baca juga: Harapan Para Pedagang Pasar Kajen Pekalongan Jika Ganjar Pranowo Terpilih Jadi Presiden

Ketua majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Namun perbuatan terdakwa Yohanes Sugiyanto bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

Berbeda halnya anggota majelis hakim menemukan unsur-unsur pidana Yohanes Sugiyanto dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Anggota majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa merugikan orang. Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan belum pernah dihukum. 

Sehingga terdakwa Yohanes Sugiyanto maupun SUjoko Liem terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1)  UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," jelasnya.

Mendengar putusan tersebut kedua terdakwa Yohanes Sugiyanto dan Sujoko Liem langsung mengajukan banding.

Baca juga: Terima LHP Keuangan, Ini Hasil Pemeriksaan BPK Terkait Belanja Infrastruktur Pemkot Tegal Tahun 2023

Penasihat hukum korban dari Walden Van Houten merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Sebab vonis yang dijatuhkan kedua terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan.

"Tuntutannya 2 tahun tapi ini vonisnya hanya satu tahun, tidak ada 2/3 dari tuntutan. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan," tutur pengacara dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH itu.

Dia menilai adanya perbedaan pendapat atau Dissenting Oponion (DO) dalam memberikan putusan kepada dua terdakwa, perlu dipertanyakan.

Pasalnya, kedua terdakwa telah menerima keuntungan dari penggunaan rekening kliennya guna menjalankan bisnis yaitu gesek tunai. Hal itu dilakukan untuk menghindari pajak.

"Kalau penyidik bisa menetapkan tersangka artinya unsur tindak pidana terpenuhi. Hakim bisa memutus berapa saja, tapi itu tidak mencerminkan rasa keadilan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved