Berita Pati
Selingkuh dengan Ibunya Jadi Motif Pemuda di Pati Sampai Gelap Mata Bunuh Tetangganya Pakai Pisau
Polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuhan terhadap Suratman (56), Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PATI - Polisi akhirnya menangkap tersangka pembunuhan terhadap Suratman (56), Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
Suratman yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan ditikam oleh seorang pria usai menunaikan salat subuh sekira pukul 04.30 WIB, Selasa (16/1/2024).
Korban dibunuh di kediamannya, Dukuh Srumbat RT 3 RW 3, Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal.
Usai menikam Suratman menggunakan pisau, pelaku langsung melarikan diri. Suratman ditinggalkan dalam keadaan terkapar bersimbah darah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka.
Baca juga: Genjot Perbaikan Jalan di Rembang, Pemprov Jateng Kembali Alokasikan Rp 8,5 miliar di 2024 Ini
Ternyata, tersangka penusukan ialah Setiyo Hendri Wibowo (25) alias Tiyok yang tak lain merupakan tetangga satu RT korban.
Setiyo ditangkap di rumah saudara sepupunya di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso, Pati, pada Selasa (16/1/2024) siang.
Dia dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ruang Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (17/1/2024) siang.
Terungkaplah motif tindakan keji yang dilakukan Setiyo. Rupanya, dia gelap mata lantaran amarah memuncak akibat hubungan gelap antara ibunda Setiyo dengan Suratman.
"Berdasarkan pengakuannya, sebelum peristiwa penusukan, tersangka nongkrong sambil minum minuman keras bersama teman-temannya sejak Senin (15/1/2024) malam sampai Selasa (16/1/2024) pukul 03.45 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin.
Baca juga: Sosok Sem Santiago, Perempuan Asal Cilacap yang Miliki Suara Emas Mirip Momo Eks Vokalis Geisha
Setelah itu, Setiyo pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Di dapur, dia bertemu dengan ibunya. Lalu tiba-tiba dia mengungkapkan kekesalannya atas hubungan gelap ibunya dengan Suratman.
Setelah terjadi cekcok, pada pukul 04.30 Setiyo langsung menghampiri kediaman Suratman yang masih satu RT dengannya.
Setiyo mengetuk-ngetuk pintu rumah Suratman. Mengira ada tamu yang datang, anak Suratman membukakan pintu.
Begitu dibukakan pintu, Setiyo langsung menyelonong masuk ke dalam rumah.
"Tersangka mendapati korban di salah satu ruangan di mana korban baru saja menunaikan salat subuh. Dia langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali," ucap Alfan.
Baca juga: Gebyar Diskon Pupuk, Strategi Pupuk Indonesia Permudah Petani Peroleh Pupuk di Musim Tanam Ini
Melihat ayahnya terkapar bersimbah darah, anak korban berteriak-teriak minta tolong. Kerabat korban lalu datang dan melarikan korban ke RS Sebening Kasih Tayu. Namun nahas, nyawa Suratman tak terselamatkan.
Setelah ditangkap, Setiyo mengakui perbuatannya. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dan sarungnya serta korden dan sajadah yang terkena darah korban.
Menurut Alfan, berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah mengetahui perselingkuhan ibunya dengan korban sejak lama.
"Sedangkan Ayah tersangka selama ini merantau ke Sumatra bekerja di tempat dompeng (tambang) emas," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Dua Pengusaha Gestun di Semarang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Ini Kasusnya
Sementara, kepada awak media, Setiyo mengaku sudah lama mendendam kepada Suratman.
"Saya merasa dendam karena dia berhubungan dengan ibu saya. Ayah saya tidak tahu kalau ibu saya selingkuh. Selama ini ibu sudah saya ingatkan (agar tidak selingkuh)," tegas dia.
Setiyo menuturkan, karena Suratman tetap menjalin hubungan terlarang dengan ibunya, dirinya berniat untuk menghabisi Suratman. Niat itu akhirnya benar-benar dia lakukan pada Selasa (16/1/2024) subuh. Dia lakukan itu saat dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Setelah itu saya kabur. Pisau saya buang ke perkebunan," ucap dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.