Berita Kudus
5 Pasangan Tak Resmi Terciduk Asik di Kamar Kos, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi Bekas Pakai
Polsek Kota Kudus menciduk pasangan muda-mudi yang tidak terikat perkawinan di sebuah rumah kos.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Polsek Kota Kudus menciduk pasangan muda-mudi yang tidak terikat perkawinan di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Kaliputu Kecamatan Kota, Kudus, Senin (22/1/2024) malam.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengatakan, ada lima pasangan muda mudi bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos.
Mereka berumur antara 18 sampai 25 tahun. Selain itu, juga ditemukan dua buah alat kontrasepsi yang bekas pakai.
Diketahui bahwa rumah kos itu, terdiri atas enam kamar.
Dari keenam kamar, empat kamar diantaranya disewa oleh pelaku inisial MFR selaku pengelola dengan tarif satu juta perbulan.
Kemudian oleh MFR empat kamar yang disewanya dikoskan lagi dengan tarif dua puluh ribu perjam.
"Kos tersebut diketahui baru beroperasi sekitar satu mingguan, dan membuat warga resah karena banyak pasangan yang keluar masuk baik siang maupun malam hari sehingga kemudian dilaporkan melalui Layanan Lapor Pak Kapolsek Kota" terang Iptu Subkhan.
Iptu Subkhan menyampaikan bahwa setelah dimintai keterangan maka kemudian dilakukan pembinaan atau arahan.
Dengan dihadirkan orang tuanya, kemudian muda-mudi itu dibimbing mandi besar, bersuci dan melaksanakan solat taubat sebelum akhirnya dikembalikan ke orang tuanya setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami dalam penegakan hukum tidak kaca mata kuda karena ada beberapa azas hukum yang kami patuhi diantaranya ultimum rimidium dengan beberapa pertimbangan," terangnya.
Menurutnya, pembinaan dan pengakuan kesalahan kepada orang tua dan menjalankan solat taubat dinilai akan lebih menyentuh hati para muda mudi untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Iptu Subkhan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan gangguan Kamtibmas ataupun kriminalitas yang ada disekitarnya ke Polsek Kudus Kota agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat sehingga tidak memicu konflik horisontal di tengah masyarakat.
Pihaknya juga meminta para orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh budaya sek bebas terlebih di medsos sering ditawarkan sewa kos perjam yang secara tidak langsung memberikan peluang untuk melakukannya.
"Mari kita jaga Kota Kudus warisan Sunan Kudus agar tetap suci dan tidak ternodai oleh perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari aturan hukum negara maupun hukum agama," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.