Berita Tegal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Tegal, Ini Barang Bukti yang Disita

Sat Resnarkoba Polres Tegal Kota menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF di Jalan Kamboja Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur.

Istimewa/net
Ilustrasi tersangka kasus narkoba 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Sat Resnarkoba Polres Tegal Kota menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF di Jalan Kamboja Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, pada Selasa (16/1/2024).

AF digrebek oleh polisi di rumahnya, sekira pukul 18.30 WIB. 

Barang bukti yang diamankan sejumlah 10 gram sabu-sabu, pil ekstasi, dan obat psikotropika. 

Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, Iptu Andi Susanto membenarkan, pihaknya telah mengrebek dan mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba. 

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyidikan.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti dari tangan terduga pelaku AF."

"Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, 2 kantong masing- masing isi 5 F atau 1 kantong berisi 5 gram. Berarti totalnya 10 gram," katanya, Rabu (24/1/2024).

Iptu Andi mengatakan, barang bukti lainnya ada paket kecil sabu-sabu dengan berat masing- masing 0,25 gram, 0,26 gram, dan 0, 27 gram.

Ada juga ekstasi tanpa identitas berlogo tengkorak.

"Barang bukti lainnya yakni obat psikotropika 4 butir, TM 5 butir, dan sejumlah obat warna kuning berlogo DMP," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved