Berita Pekalongan
Dua Nelayan Pekalongan Dihukum Belasan Tahun, Keluarga Merasa Janggal, Kini Cari Keadilan
Dua nelayan warga Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan divonis 18 tahun dan 17 tahun penjara oleh PN Kabupaten Pati.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Keluarga dua nelayan iyaitu Muhammad Sobirin (38), dan Casmui didakwa membunuh, seorang nelayan di Pelabuhan Juwana pada Juli 2023 lalu meminta keadilan oleh Presiden Jokowi dan Kapolri.
Ia menguraikan di dalam persidangan semua diungkap mulai dari forensik, polygraph, kesaksian identifikasi, masalah sidik jari dan masih banyak lainnya, namun hakim tetap memutus Muhammad Sobirin 18 tahun penjara dan Casmui 17 tahun penjara.
"Kami mengajukan banding dan akan tetap terus berusaha mencari keadilan agar anak dan saudara kami dibebaskan demi hukum," tambahnya
Sementara itu, Didik Pramono dari LBH Adhyaksa yang menjadi pendamping kedua nelayan Wonokerto yang divonis 17 dan 18 tahun penjara akan melakukan pengawalan, hingga kasus yang menimpa kliennya mendapatkan keadilan.
"Kita akan lakukan pendampingan, agar kasus ini bisa menjadi perhatian semua pihak bahwasannya kedua nelayan ini tidak bersalah," katanya. (*)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.