Senin, 13 April 2026

Berita Pekalongan

800 Anak Terima Beasiswa Pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Ini Nilainya

800-an anak sekolah telah menerima beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan sepanjang 2023.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Sebanyak 800-an anak sekolah telah menerima beasiswa pendidikan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Pekalongan sepanjang Tahun 2023.

Dimana, anggaran yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 1,8 miliar.

"Penerima beasiswa tersebut merupakan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Cabang Pekalongan yang mengalami risiko meninggal dunia."

"Mereka tersebar di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pemalang," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Dedi Dermawan, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Taruna PIP Semarang, Polisi Tetapkan Enam Taruna Senior Sebagai Tersangka

Menurutnya, program beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan, manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki anak yang masih sekolah, mulai dari jenjang TK sampai dengan Perguruan Tinggi.

"Program beasiswa ini merupakan model yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan akses pendidikan masyarakat," ujarnya.

Tidak hanya itu, tujuan dari program beasiswa pendidikan ini juga untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah.

Sebab, pihaknya menilai masih banyak anak putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan sekolah karena terkendala biaya pendidikan.

"Beasiswa pendidikan ini diberikan untuk 2 orang anak peserta, dan diberikan jika peserta telah memiliki masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja."

"Sementara, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, tidak ada persyaratan kepesertaan," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Warga Binaan Bisa Mencoblos di Pemilu 2024? Ini Kata Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan

Dedi menambahkan, beasiswa pendidikan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Jenjang pendidikan TK sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, dan pendidikan SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal enam tahun.

Sementara itu, pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal tiga tahun dan pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal tiga tahun.

"Adapun pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal lima tahun."

"Yang penting anak masih sekolah dan berusia di bawah 23 tahun. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved