Berita Pekalongan

Jangan Lewatkan, Denda PBB Warga Kota Pekalongan Akan Dihapus Jika Bayar di Februari 2024 Ini

Pemerintah Kota Pekalongan meluncurkan Program Bebas Denda Otomatis bagi masyarakat Kota Pekalongan yang membayar tunggakan PBB.

Istimewa
Selama Februari 2024, Pemkot Pekalongan Bebaskan Denda PBB-P2. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) setempat meluncurkan Program Bebas Denda Otomatis bagi masyarakat Kota Pekalongan yang membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Program ini bisa dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) selama Bulan Februari 2024.

Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini membenarkan bahwa, sebelumnya Wajib Pajak (WP) yang menunggak PBB-P2 dikenai denda dan untuk meminta bebas denda harus mengajukan terlebih dahulu.

Namun, BPKAD menetapkan di bulan-bulan tertentu dimungkinkan para WP tersebut membayar tunggakan tanpa dikenai denda.

Hal ini sesuai penetapan Peraturan Walikota (Perwal) dan dalam rangka Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan.

"Selama Bulan Februari 2024 ini, kami menetapkan bebas denda untuk pembayaran PBB-P2," tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, selain periode Februari dalam rangka Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan, program Bebas Denda PBB-P2 ini dalam satu tahun juga biasanya diberlakukan setiap Hari Jadi Kota Pekalongan pada 1 April, Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, dan ada satu bulan tertentu yang nantinya akan ditetapkan melalui Perwal.

Untuk pemberlakuan Bebas Denda PBB-P2 dalam rangka Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan kali ini untuk periode tunggakan Tahun 2008-2023.

Oleh karena itu, WP dipersilahkan untuk membayar tunggakannya, maka secara otomatis bebas denda.

"Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Jateng, pembayaran secara online juga sudah bisa, melalui perbankan, kantor pos, dompet digital seperti QRIS untuk pembayaran PBB yang SPTnya dikeluarkan pada Tahun 2024 ini tetapi nominalnya dibatasi maksimal Rp 2 juta," jelasnya.

Pihaknya pun berharap para wajib pajak segera membayarkan tunggakannya supaya beban kewajiban pajaknya bisa berkurang. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved