Hukum dan Kriminal
Begini Modus Mantan Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng Bobol Uang Nasabah Hingga Rp 7,7 Miliar
Mantan kepala unit pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji, membobol uang kantor hingga Rp 7,7 miliar. Begini modusnya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Aksi hedon (foya-foya) mantan kepala unit pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji, berujung jeruji besi.
Anggoro ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Semarang karena melakukan korupsi di kantornya.
Pria kelahiran 1986 itu melakukan berbagai manipulasi untuk membobol uang kantor hingga milaran rupiah selama bertahun-tahun menjabat.
Kajari Semarang Agung Mardiwibowo, mengatakan Anggoro menjabat sebagai kepala unit pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe dari 17 Maret 2017 hingga 7 April 2021.
Pihaknya saat ini telah menyelesaikan penyidikan perkara korupsi menjerat Anggoro.
"Saat ini dilakukan tahap II dari Jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Kami lakukan penahanan selama 20 hari. Sebelum 20 hari ini akan dipersiapkan surat dakwaan. Sebelum 20 hari ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang," terangnya saat penyerahan Tahap II di Kejari Semarang, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, penyidik berhasil mengungkap modus tersangka membobol uang di kantor cabang pembantunya. Akibat perbuatan Anggoro kantor cabang pembantu mengalami kerugian Rp 7.751.747.739.
Modus tersangka selaku kepala unit pemasaran Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe untuk memuluskan aksinya yakni melakukan pencairan kredit tanpa didukung data persyaratan.
Kemudian melakukan klaim asuransi pelunasan kredit terhadap debitur yang meninggal dunia.
Uang asuransi itu yang seharusnya untuk melunasi kredit debitur meninggal dunia tidak disetorkan oleh Anggoro.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka sekitar kurun waktu 2019 hingga 2021. Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Terlebih tersangka ini gaya hidupnya hedonisme. Senang belanja ke Surabaya," ujarnya.
Pada perkara itu, kata dia, saksi yang diperiksa berjumlah 60 orang terdiri dari internal Bank Jateng, masyarakat, dan nasabah.
Pihaknya telah meminta keterangan ahli yaitu ahli keuangan negara dan pidana.
"Saat ini penyidik sedang melakukan Asset Tracing untuk pengembalian kerugian negara," tuturnya.
Agung mengatakan hasil asset tracing sementara yang disita sebesar Rp 150 juta dari hasil penjualan mobil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.