Berita Pekalongan
Duh, Niat Gandakan Uang untuk Kampanye, Caleg Golkar Kabupaten Pekalongan Justru Kena Tipu
Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, terhadap calon legislatif (Caleg) asal Partai Golkar Kabupaten Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, terhadap calon legislatif (Caleg) asal Partai Golkar di Kabupaten Pekalongan, Nur Hikmah (45), dengan menangkap Robiin alias Gus Abin (35), warga Brebes yang dibantu Sukriyanto (58) warga Jember, Jawa Timur.
Tingginya biaya politik membuat Caleg tersebut menempuh jalan pintas, dan terjebak tipu daya pelaku.
Tersangka menjanjikan kepada korban bisa menggandakan uang, serta menambah suara pada Pemilu 2024.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, awalnya korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka.
Informasinya, tersangka Gus Abin bisa menggandakan uang serta menambah suara.
Sebab, saat itu korban juga sangat butuh suara banyak dalam pencalegannya.
"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (8/2/2024). Yang mana, si korban ini dikenalkan oleh teman korban kepada pelaku"
"Setelah perkenalan terjadi akhirnya ditentukan tempat, waktu, untuk mengadakan ritual penggandaan uang dan informasinya bisa untuk menambah suara caleg," kata AKBP Wahyu Rohadi usai press release di halaman Mapolres setempat, Rabu (21/2/2024).
Kemudian, ketika ritual berlangsung tersangka ini meminta korban untuk menyediakan uang Rp 300 juta dan dimasukkan ke dalam tasnya.
"Ritual dilakukan di kediaman korban, di kamar. Korban dan tersangka mengadakan ritual."
"Besaran dana yang disiapkan oleh korban sebesar Rp 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp 3 miliar," imbuhnya.
Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama dengan temannya, keluar untuk makan. Sementara untuk pelaku utama masih tinggal di kediaman.
Namun setelah dirasa situasi aman, pelaku ini berpamitan dengan suami korban untuk membeli pulsa, dan sempat meminjam motor korban.
"Dalam ritualnya, tersangka menyediakan buah pinang, garam gosok, kemudian tisu, dan air mineral," ucapnya.
AKBP Wahyu mengungkapkan, sementara itu korban yang baru keluar rumah, pulang dan masuk ke kamar yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.