Berita Regional
Polemik Tarif Taksi Online di Daerah, Pengamat Tekankan Pentingnya Sentralisasi Pengaturan di Pusat
Tarif taksi online yang penetapannya diserahkan kepada Pemda sejak 2018 belum mampu memfasilitasi keinginan seluruh stakeholder.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Tarif taksi online yang penetapannya diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) sejak 2018 rupanya belum mampu memfasilitasi keinginan seluruh stakeholder di industri ini, termasuk para pengemudi taksi online.
Sebagaimana terlihat dari maraknya aksi demonstrasi driver taksi online terkait tarif di daerah-daerah, seperti yang terjadi belum lama ini di Karawang, Yogyakarta, Samarinda dan lainnya yang berujung pada gangguan stabilitas keamanan dan operasional sehingga masyarakat kesulitan mengakses layanan transportasi ketika dibutuhkan.
Peneliti ekonomi digital Universitas Gadjah Mada (UGM), Suci Lestari Yuana mengatakan penyerahan penetapan tarif kepada pemerintah daerah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus memang belum berjalan maksimal.
Mulai penetapan tarif batas bawah dan atas, pelaksanaannya oleh aplikator, maupun sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap penetapan tarif tersebut.
“Oleh karena itu, kebijakan ini kan sudah berjalan beberapa tahun, sudah waktunya melakukan kaji ulang. Ada banyak miskomunikasi, perlu ada koordinasi antara daerah pusat dan harus ada tanggung jawab kolektif dari seluruh pihak terkait,” ujarnya, Sabtu (24/2/2024).
Dan jika memang pemerintah daerah tidak mampu untuk memfasilitasi pengaturan transportasi online di level provinsi sebaiknya penetapan tarif kembali di-sentralisasi ke pusat.
Oleh karena itu, lanjut Suci, momen ini sekaligus dapat dijadikan evaluasi menyeluruh. Termasuk kekurangan-kekurangan yang ada dalam PM No.118.
Suci juga menyarankan agar pemerintah menentukan siapa yang akan menjadi lembaga atau institusi penegak aturan industri transportasi online ini.
“Karena saat ini ada kekosongan, dan ketidakjelasan siapa yang harus menindak. Jika terus dibiarkan akan berdampak pada persaingan tidak sehat. Ada aplikator yang ingin mengikuti aturan, namun yang lainnya tidak taat aturan, maka dia akan kalah bersaing. Ujung-ujungnya, driver atau mitra taksi online yang kesejahteraannya terancam,” tegasnya.
Kisruh pengaturan tarif di daerah bertentangan dengan semangat regulasi ini yang bertujuan untuk memberi keadilan dan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, mulai dari para mitra pengemudi yang menggantungkan mata pencahariannya, aplikator yang menjalankan bisnis serta masyarakat yang membutuhkan akses transportasi yang cepat, aman dan terjangkau harganya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.