Berita Tegal

Kakek di Tegal yang Dipidanakan Anak Kandungnya Akhirnya Divonis Penjara 2 Bulan 15 Hari

Hakim jatuhkan hukuman terhadap Zaenal Arifin, kakek berusia 71 tahun yang dipidanakan oleh anak kandungnya dengan penjara selama 2 bulan 15 hari.

|
Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Persidangan Zaenal Arifin (71) yang dipidanakan oleh anak kandungnya Kurnia Trisnaningsih (40) di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024). 

Kejadian bermula, pada Sabtu 7 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WIB. 

ZA yang baru pulang dari masjid, meminta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.

Ia meminta tolong dengan nada biasa. 

Tetapi tiba-tiba anak terdakwa KT keluar lalu berbicara "Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan".

KT yang merupakan saksi korban lalu ke belakang rumah dan membersihkan kotoran. 

Ketika terdakwa ke belakang dan menunjukkan lagi kotoran kucing, KT mengambil air menggunakan gayung dan menyiramkan ke muka terdakwa. 

Saat itu terdakwa merasakan perih di mata dan merasakan pandangannya kabur. 

Sehingga terdakwa mencoba masuk ke dalam kamar mandi dan menutupnya, ternyata KT sedang memegang pintu kamar mandi dan tangannya terjepit.

Setelah itu dikarenakan pandangannya masih kabur, dijelaskan terdakwa sempat tidak sengaja menarik rambut KT. 

Hingga akhirnya KT melaporkan ayah kandungnya ke kepolisian dua hari setelah kejadian tersebut. 

Kejadian sendiri direkam oleh pembantu KT dan dilampirkan sebagai barang bukti di dalam flashdisk. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved