Berita Tegal

Kakek di Tegal yang Dipidanakan Anak Kandungnya Akhirnya Divonis Penjara 2 Bulan 15 Hari

Hakim jatuhkan hukuman terhadap Zaenal Arifin, kakek berusia 71 tahun yang dipidanakan oleh anak kandungnya dengan penjara selama 2 bulan 15 hari.

|
Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Persidangan Zaenal Arifin (71) yang dipidanakan oleh anak kandungnya Kurnia Trisnaningsih (40) di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA menjatuhkan hukuman terhadap Zaenal Arifin (ZA), kakek berusia 71 tahun yang dipidanakan oleh anak kandungnya dengan penjara selama 2 bulan 15 hari.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 5 bulan. 

ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing peliharaannya.

Pada persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni, menolak permohonan agar terdakwa dibebaskan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Hal yang memberatkan antara lain luka memar di pelipis mata saksi korban, luka di lengan kanan, trauma psikis, dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai ayah.

Sementara yang meringankan, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, usia sudah tua, tulang punggung keluarga, dan terdakwa bersedia meminta maaf secara langsung. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi saat membacakan putusan, Senin (4/3/2024).

Sementara Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat mengatakan, terdakwa ZA dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 2 bulan dan 15 hari.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

Ia mengatakan, secara garis besar yang meringankan adalah masih adanya hubungan keluarga. 

"Terdakwa juga sudah berusaha bertemu dan meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini anak kandungnya. Tapi si anak masih belum memberikan maaf terdakwa sebagai orangtuanya," ungkapnya. 

Kronologis Kasus

Dalam persidangan tersebut, kronologis kasus ZA yang dipidanakan oleh anak kandungnya KT gegara kotoran kucing juga dibacakan oleh majelis hakim. 

Kejadian bermula, pada Sabtu 7 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WIB. 

ZA yang baru pulang dari masjid, meminta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.

Ia meminta tolong dengan nada biasa. 

Tetapi tiba-tiba anak terdakwa KT keluar lalu berbicara "Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan".

KT yang merupakan saksi korban lalu ke belakang rumah dan membersihkan kotoran. 

Ketika terdakwa ke belakang dan menunjukkan lagi kotoran kucing, KT mengambil air menggunakan gayung dan menyiramkan ke muka terdakwa. 

Saat itu terdakwa merasakan perih di mata dan merasakan pandangannya kabur. 

Sehingga terdakwa mencoba masuk ke dalam kamar mandi dan menutupnya, ternyata KT sedang memegang pintu kamar mandi dan tangannya terjepit.

Setelah itu dikarenakan pandangannya masih kabur, dijelaskan terdakwa sempat tidak sengaja menarik rambut KT. 

Hingga akhirnya KT melaporkan ayah kandungnya ke kepolisian dua hari setelah kejadian tersebut. 

Kejadian sendiri direkam oleh pembantu KT dan dilampirkan sebagai barang bukti di dalam flashdisk. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved