Berita Semarang
Rudenim Semarang Deportasi Dua WNA Asal Ukraina, Ini Penyebabnya
Rudenim Semarang telah melaksanakan pendeportasian dua orang deteni warga negara Ukraina.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang telah melaksanakan pendeportasian dua orang deteni warga negara Ukraina.
Keduanya yaitu inisial OC (laki-laki) dan MK (perempuan), yang merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Deteni OC dan MK sudah didetensi selama 2 bulan di Rudenim Semarang per tanggal 3 Januari 2024.
Rudenim Semarang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta berkenaan dengan keberadaan detensi hingga pelaksanaan pendeportasian.
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, deteni inisial OC melakukan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang bersangkutan merupakan eks narapidana Lapas Kelas II A Yogyakarta sesuai Surat Lepas Nomor W.14.PAS.PAS.1-PK.05.12-3433 tanggal 5 Desember 2023" katanya, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, deteni inisial MK melakukan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang bersangkutan eks Narapidana Lapas Kelas II A Yogyakarta sesuai Surat Lepas Nomor W.14.PAS.PAS.1- PK.05.12-3433 tanggal 5 Desember 2023," tambahnya.
Lebih lanjut Retno mengungkapkan, kedua deteni asal Ukraina tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK-509.
"Setelah pelaksanaan deportasi ini selanjutnya nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar usul penangkalan," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.