Ramadan 2024

Aturan Baru Jam Kerja ASN dan Pegawai Pemkot Tegal Selama Ramadan

Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai selama bulan Ramadan 1445 H.

Istimewa
Ilustrasi - Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai selama bulan Ramadan 1445 H. 

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, perubahan jam kerja itu ada dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3.4/012.

Bagi ASN dan pegawai yang masuk lima hari kerja, maka Senin-Kamis kerja pukul 07.30-15.00 WIB dan untuk Jumat kerja pukul 07.30-11.00 WIB.

Sementara yang enam hari kerja, maka Senin-Kamis kerja pukul 07.30-13.30 WIB, Jumat 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu kerja pukul 07.30-13.00 WIB.

"Aturan jam kerja itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara," ujarnya, Senin (11/3/2024).

Agus menjelaskan, pengaturan khusus jam kerja diberikan kepada beberapa instansi di lingkungan Pemkot Tegal. 

Antara lain RSUD Kardinah, unit pelayanan kesehatan, dan Satpol PP.

Ketentuan jam kerja efektif dalam satu minggu minimal adalah 32,5 jam.

"Ketentuan jumlah jam kerja efektif itu akan diatur oleh perangkat daerah masing-masing. Saya mengimbau meskipun di bulan suci Ramadan, semua ASN dan pegawai harus dapat bekerja dengan baik," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved