Berita Tegal
Polisi Gerebek Tempat Produksi Petasan di Kota Tegal, Ini Hasilnya
Polres Tegal Kota mengagalkan upaya pembuatan petasan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota mengagalkan upaya pembuatan petasan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (20/3/2024) malam.
Petugas menyita puluhan kilogram bahan baku petasan, yaitu sebanyak 35 kilogram bron, 38 kilogram cloras, dan 37 kilogram belerang.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas mengatakan, penggagalan produksi petasan ini bermula dari informasi masyarakat.
Kemudian oleh anggota ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Mereka kedapatan akan memproduksi dan menjual petasan. Pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan kita sita untuk dimusnahkan," ujarnya.
AKBP Rully mengatakan, razia ini menjadi upaya menjaga situasi Kota Tegal menjelang Idulfitri 1445 H.
Karena selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Ia berpesan, masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak, seperti petasan.
Sebab ancamannya adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.