Arus Mudik 2024

Berlaku Mulai Hari Ini, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalan Pantura dan Tol Pekalongan

Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024, ada pembatasan angkutan barang berlaku mulai 5 April 2024 hingga 16 April 2024.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Ipda Budi saat memimpin apel di pos pengamanan KM 338 A Pemalang-Batang Tol Road. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024, ada pembatasan angkutan barang.

Pembatasan ini berlaku mulai 5 April 2024, hingga 16 April 2024.

Hal ini dikatakan, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Ipda Budi saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).

"Berdasarkan SKB tiga menteri, hari ini truk angkutan dilarang melewati di Pantura ataupun tol."

"Penerapan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Ipda Budi.

Pembatasan operasional angkutan barang atau mobil barang, dijelaskan Ipda Budi meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Baca juga: Cerita Awal Terbongkarnya Rumah Produksi Narkoba Happy Water di Semarang, Sudah Dipantau 2 Bulan

Lalu, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bangunan.

"Kalau masih ditemukan, akan diberikan imbauan untuk masuk ke kantong parkir."

"Di wilayah Polres Pekalongan kantong-kantong parkir angkutan barang berada di Siwalan, dan Bondansari Wiradesa," imbuhnya.

Baca juga: Dramatis, Begini Evakuasi Sopir Gran Max yang Tertimpa Bodi Truk Pasir di Pawiyatan Luhur Semarang

Ipda Budi menambahkan, ada sejumlah pengecualian untuk angkutan barang yang membawa muatan tertentu.

Seperti, angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak atau bahan bakar gas masih diperbolehkan beroperasi, dan melintas di ruas tersebut dengan menunjukkan surat muatan yang bisa ditempel di bagian kaca kendaraan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved