Berita Semarang
Ingat Kiai Semarang Bayu Aji Anwari yang Cabuli Santrinya? Begini Perjalanan Kasusnya
Kyai abal-abal Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (47) divonis hukuman penjara selama 15 tahun dalam sidang putusan di PN Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kiai abal-abal Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (47) divonis hukuman penjara selama 15 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (18/4/2024).
Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, hakim membebankan biaya restitusi korban kepada terdakwa yaitu sebesar Rp 30.832.000.
Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun belum puas terhadap vonis itu, pendamping korban tetap mengapresiasi majelis hakim.
"Putusan belum maksimal karena sesuai pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak pelaku kekerasan seksual oleh orang terdekat seperti guru seharusnya ditambah sepertiga hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun," jelas perwakilan pendamping korban dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Nia Lishayati saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram, Disperindagkop Batang Sidak Pangkalan dan Agen, Ini Hasilnya
Bayu Aji Anwari divonis selepas melewati lebih dari 7 kali persidangan. Dia mulai dijebloskan ke dalam penjara pada Jumat, 1 September 2023.
Penangkapan kiai gadungan ini juga berlangsung dramatis karena polisi harus memburunya sampai di Kota Bekasi, tempat pelarian terdakwa.
Dalam persidangan, pria berambut gondrong ini ternyata membantah telah melakukan pelecehan seksual.
Namun, bukti-bukti yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum berhasil menyakinkan majelis hakim untuk menjatuhi vonis.
"Terdakwa menganggap persetubuhan tidak terjadi itu hak dia tapi faktanya kekerasan seksual tersebut benar terjadi," lanjut Nia.
Dalam pembelaan terdakwa di persidangan, Anwari berdalih mengajak korban ke hotel sebagai bagian dari proses kreatifnya dalam menulis.
Dia mengaku sebagai penulis freelance yang bahan cerita dari korban hendak diolah menjadi karya sastra cerpen dan puisi.
Baca juga: Garam Jetis Berpotensi Indikasi Geografis, Kemenkumham Jateng Lakukan Supervisi
Anwari dalam akun Facebooknya "Bayu Aji Anwari" diketahui aktif membagikan kegiatannya di dunia sastra terutama puisi.
Dengan deretan bantahan tersebut, Jaksa juga bisa menunjukan bukti-bukti kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa yakni bukti visum korban yang menunjukan ada kekerasan, bukti percakapan di aplikasi pesan, bukti memesan kamar hotal dan bukti-bukti kuat lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.