Berita Jateng

BNNP Jateng Gagalkan Upaya Penyelundupan 6 Kg Ganja ke Kota Tegal dari Sumut, Begini Modus Pelaku

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat enam kilogram di Kota Tegal.

Tribunpantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala BNNP Jateng Agus Brigjen Pol Rohmad menunjukkan barang bukti ganja yang akan diedarkan ke Kota Tegal. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat enam kilogram di Kota Tegal.

Pelaku mengemas ganja itu di dalam pipa.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat menerangkan ganja itu dikirim dari Sumatera Utara menuju Kota Tegal.

Ganja itu dipesan tersangka berinisial AMB melalui website.

Ganja itu dikemas dan dimasukkan ke dalam enam buah pipa air.

"Kami mendapat informasi dari BNN Provinsi Sumut adanya pengiriman paket dari Sumut ke Kota Tegal. Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan memesan melalui website."

"Setelah dilakukan penyelidikan kami mengidentifikasi ternyata BB dimasukkan ke dalam 6 buah pipa, isinya ganja sebanyak 6000 gram atau 6 kilogram," jelasnya saat konferensi pers di halaman Kantor BNN Provinsi Jateng, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, ganja seberat enam kilogram akan diedarkan di Kota Tegal.

Jaringan ganja itu berasal dari wilayah Sumatera dan sekitarnya.

Pihaknya masih mengembangkan agar berhasil menangkap pelaku lainnya.

“Ini sebenarnya masih dikembangkan lagi. Jaringannya antara Sumatera Utara, Medan ke Jateng. Semoga bisa berkembang ke pelaku-pelaku lain,” tuturnya.

Dikatakannya, dilakukan untuk mengecoh ekspedisi dan para petugas. Oleh sebab itu dirinya meminta jasa pengiriman dan petugas agar lebih waspada. 

"Dia mengecoh semua pihak, mengelabui petugas, jasa pengiriman, seolah-olah itu adalah pipa padahal itu isinya ganja, kita perlu waspada dan antisipasi  barang barang semacam ini," tegasnya.

Ia mengatakan tersangka dijerat sangkaan primer pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.

Kemudian Subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved