Berita Semarang
Akan Dideportasi, Warga Negara Yaman Dimasukkan Rudenim Semarang, Ini Penyebabnya
Satu orang warga negara Yaman berusia 62 tahun diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Satu orang warga negara Yaman berusia 62 tahun diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.
Alasan penangkapan dikarenakan setelah dilakukan pemeriksaan berkas kepada Deteni tersebut, didapati bahwa masa izin tinggalnya di Indonesia telah habis dan belum melakukan perpanjangan sejak Juli 2023.
Yang bersangkutan telah diamankan dan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sejak seminggu lalu.
Diketahui bahwa Deteni tersebut akan dideportasi namun belum memiliki biaya kepulangan ke negara Yaman sehingga harus dipindahkan sementara ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Kamis (25/4/2024).
3 petugas Rudenim Semarang dikerahkan untuk melakukan penjemputan.
Dengan dibantu petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Deteni Yaman tersebut tiba di Rudenim Semarang sdan langsung dilakukan pendetensian.
Dilakukan pemeriksaan berkas, perekaman sidik jari, pengambilan foto dan penginputan data Deteni pada aplikasi Deteni oleh seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan.
Dilanjutkan pemeriksaan badan dan barang serta sosialisasi peraturan oleh seksi Keamanan dan Ketertiban. Diakhiri dengan pemeriksaan kesehatan serta pemberian supply bulanan oleh seksi perawatan dan kesehatan.
Deteni Yaman tersebut ditempatkan sementara pada blok isolasi selama 7 hari untuk menghindari adanya kemungkinan penularan penyakit. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.