Berita Tegal
Pemkab Tegal Akan Rehab 814 Rumah Tidak Layak Huni 2024 Ini, Berikut Sumber Anggarannya
Pemkab Tegal alokasikan dana APBD senilai Rp 11,28 miliar dan Bankeu Rp 5 miliar untuk merehab rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2024 ini.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI – Pemkab Tegal alokasikan dana APBD senilai Rp 11,28 miliar untuk merehab 564 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2024 ini.
Informasi tersebut, disampaikan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Tegal, Jeruri, dalam rilis yang diterima, Jumat (26/4/2024).
Selain dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal, rencana juga ada alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah senilai Rp 5 miliar untuk merehab 250 unit RTLH di Kabupaten Tegal.
Sehingga keseluruhan nilainya mencapai Rp 16,28 miliar.
Dari alokasi anggaran tersebut, sedikitnya ada 814 keluarga miskin yang akan menerima manfaat dari pelaksanaan program bantuan sosial ini.
Pihaknya pun menuturkan jika anggaran tersebut masih bisa bertambah dari sumber bantuan keuangan lainnya.
“Kami sedang mengajukan proposal bantuan ke Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah, untuk menambah target program rehab RTLH tahun ini,” ungkap Jeruri.
Lebih lanjut, Jeruri menjelaskan, bantuan rehab RTLH akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening bank masing-masing keluarga penerima manfaat senilai Rp 20 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp 17,5 juta digunakan untuk belanja material, dan sisanya Rp 2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan.
“Jika bantuannya sudah diterima, maka hak dan kewenangan penggunaan yang sesuai ketentuan program sudah menjadi tanggung jawab penerima manfaat. Mereka bahkan harus membuat laporan pertanggungjawaban hasil pekerjaan yang mana ini akan dibantu, didampingi tenaga fasilitator lapangan yang sudah kita tunjuk,” jelasnya.
Jeruri menegaskan, pihaknya tidak diperkenankan ikut campur dalam pelaksanaan proses rehab RTLH ini kecuali dalam hal pengawasan.
“Kami tidak boleh ikut campur terkait prosesnya, mulai dari pemilihan toko bangunan hingga jasa pekerja bangunan. Tapi jika ada material yang dikirim dari toko bangunan tersebut tidak sesuai kriteria, bisa langsung kita tolak ataupun minta diganti,” tegasnya.
Maka dari itu, Jeruri mengimbau keluarga penerima manfaat bisa lebih cermat dan berhati-hati dalam memperhitungkan dana bantuan dan swadaya, memilih toko material bangunan, memilih tukang atau pekerja bangunan, hingga material yang dibutuhkan.
Ia pun meminta penerima manfaat selalu berkoordinasi dengan tenaga fasilitator lapangan agar hasilnya maksimal.
Terlebih, soal target waktu penyelesaian rehab, hingga laporan pertanggungjawaban sudah ditentukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.