Berita Tegal

Pemkab Tegal Akan Rehab 814 Rumah Tidak Layak Huni 2024 Ini, Berikut Sumber Anggarannya

Pemkab Tegal alokasikan dana APBD senilai Rp 11,28 miliar dan Bankeu Rp 5 miliar untuk merehab rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2024 ini.

Humas Pemkab Tegal
Salah satu hasil pelaksanaan program rehab rumah tidak layak huni di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu. 

Diperkirakan, pelaksanaan pekerjaan fisik rehab RTLH ini akan dimulai bulan Juni 2024 mendatang.

“Masih banyak penerima manfaat kita yang tidak mengindahkan target waktu. Mereka masih kental dengan adat istiadat atau kepercayaan menghitung hari, tanggal dan bulan baik yang tentunya ini berdampak pada mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan,” terangnya. 

Lebih lanjut, ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023. 

Antara lain masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten, sudah berkeluarga, memiliki sebidang tanah milik pribadi, masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan sejumlah kriteria lainnya.

Terakhir, Jeruri menuturkan, jika target program rehab RTLH tahun 2024 ini adalah 1.300 unit rumah, atau masih kurang sekitar 486 unit lagi. 

Sehingga ia berharap target tersebut dapat ditutup dari sumber bantuan anggaran lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Tegal telah berhasil merehab sebanyak 9.521 unit RTLH sepanjang tahun 2016 hingga 2023,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved