Berita Batang

Ratusan Warga Demo di Kantor Kejari Batang, Desak Penyelesaian Kasus Mafia Tanah di Desa Depok

Ratusan warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batang pada Kamis (16/5/2024).

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Ratusan warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batang demo kasus pidana Desa Depok, pada Kamis (16/5/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Ratusan warga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batang pada Kamis (16/5/2024).

Mereka menuntut agar kasus mafia tanah yang saat ini ditangani oleh kejaksaan segera diselesaikan.

Kasus ini melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, serta seorang makelar tanah bernama Abdul Somad.

Persoalan sengketa tanah seluas 19,6 hektar yang berada di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Batang, melibatkan dua perusahaan tersebut.

Pada Desember 2023, Sat Reskrim Polres Batang menetapkan Abdul Somad sebagai tersangka mafia tanah.

Dia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP terkait perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 21,235 miliar.

Saat ini, kasus ini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Batang.

Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal menyatakan bahwa pihaknya memang berhati-hati terhadap kasus tersebut.

Ada beberapa tahapan yang harus dikaji dengan cermat. 

"Dalam penanganan perkara tersebut, kami akan menangani secara profesional dengan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kami pada prinsipnya berada pada pihak korban, dalam hal ini pada pihak yang dirugikan," terangnya. 

Untuk itu, pihaknya akan melakukan ke Kejaksaan Tinggi. Tujuannya agar pihaknya mendapat petunjuk yang lebih jelas terkait dengan penyelesaian penanganan perkara. 

Untuk informasi pencabutan laporan perdata dari tersangka, Kejari Batang belum menerima informasi tersebut secara resmi.

Pihaknya masih menunggu kabar penanganan perkara perdatanya dari Pengadilan.

"Tadi sempat disampaikan oleh kuasa hukum dari pelapor bahwa katanya gugatan dari pihak si penggugatnya sudah di cabut, tapi kami sampai saat ini belum mendapatkan akta ataupun pemberitahuan itu secara resmi.

Apakah itu berkas perkara ataupun dalam bentuk lainnya, sehingga kami masih menunggu kejelasan informasi tersebut," jelasnya.

Kuasa hukum PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta, Moh Saifudin menyebut hasil pertemuannya dengan pihak Kejari Batang berakhir dengan molornya kasus itu.

Sebab, pihak Kejari Batang menyatakan akan melakukan ekspose kasus itu dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

"Harusnya tidak perlu seperti itu, karena kan dari berkas yang sudah ada di dalam itu kan sebenarnya sudah komplit. Tidak ada alasan menunda P21 itu tidak ada alasan, terkesan menunda-nunda,"ujarnya.

Saifudin menyatakan tetap akan menunggu perkembangan dari Kejari.

Harapannya dalam jangka seminggu, pemberkasan kasus pidana sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Ia juga meminta tersangka Abdul Somad itu juga segera ditahan. Alasannya, agar tidak ada korban-korban lain yang muncul dengan berkeliarannya tersangka di luar.

Saifudin menyebut pihaknya memberi tenggat waktu seminggu, jika tidak kunjung selesai, maka pihaknya akan melakukan gerakan lagi. 

"Jika tidak ditangani, maka langkah hukum, semisal pra peradilan, menjadi jalan keluarnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved