Berita Jateng

Pengakuan Dua Warga Demak Pelaku Penadahan Motor Ilegal yang Dibongkar Polda Jateng

Polda Jawa Tengah membongkar jaringan jual-beli motor ilegal antar negara.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Deretan puluhan sepeda motor ilegal yang hendak dikirim ke Vietnam digagalkan polisi terparkir di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar jaringan jual-beli motor ilegal antar negara. 

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka pria berinisial S (3) dan A (39) keduanya warga kabupaten Demak. 

Komplotan ini bekerja dengan mencari sepeda motor tanpa dokumen di platform jual-beli. 

Mereka lalu memodifikasi motor supaya tampak baru untuk dikirim ke Vietnam. 

Tersangka A (39) mengaku, mendapatkan sepeda motor dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook ketika dapat dapat keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).

Sementara, tersangka S (38) menyebut, hanya menyediakan modal untuk membeli motor tersebut.

Setiap 1 unit motor, pihaknya menyediakan uang Rp17 juta.

"Satu motor dapat untung Rp 1,5 juta," bebernya.

Para tersangka diciduk polisi karena melakukan pengiriman motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. 

"Pelaku juga mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Ia melanjutkan, motor sebelumnya telah dimodifikasi dengan cara speedometer dibuat nol kilometer sehingga motor seolah-olah kendaraan baru.

Barang itu lalu dikirim ke Surabaya via ekspedisi kereta api yang dilanjutkan pengiriman ke Vietnam.

"Dari tangan dua tersangka, kami amankan 80 unit motor," jelasnya. 

Kapolda mengimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun," tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved