Berita Batang
Januari-April 2024, Bea Cukai Berhasil Sita 8,8 Juta Rokok Ilegal di Brebes Hingga Batang
Sebanyak 8.800.000 batang rokok ilegal berhasil disita oleh Petugas Kantor Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten dan Kota di wilayah kerjanya.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Sebanyak 8.800.000 batang rokok ilegal berhasil disita oleh Petugas Kantor Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP kabupaten dan kota di wilayah kerjanya.
"Jutaan rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan dari Januari hingga akhir April 2024 yang melibatkan wilayah kerja dari Kabupaten Brebes hingga Batang," tutur Seksi Unit Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Agung Setiawan saat mengisi sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai Tembaku di Kecamatan Bandar, Selasa (28/5/2024).
Agung mengungkapkan, Kabupaten Tegal menjadi lokasi dengan penindakan rokok ilegal paling banyak.
"Rokok ilegal memiliki berbagai bentuk, termasuk yang menggunakan cukai palsu atau bahkan tanpa cukai sama sekali, harga rokok ilegal bisa jauh lebih murah," jelasnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa para produsen rokok ilegal mendapatkan keuntungan besar karena perbedaan harga ini.
"Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait cukai ke toko-toko kelontong dan pasar-pasar tradisional," ujarnya.
Hal itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang identifikasi pita cukai dan perbedaan antara rokok legal dan ilegal
"Filosofi cukai bertujuan untuk memperkenalkan identifikasi pita cukai sebagai identitas agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal," imbuhnya.
Selain itu, dana cukai yang diperoleh kembali ke masyarakat yang memiliki manfaat, termasuk jaminan kesehatan sosial.
Sementara itu, Camat Bandar Kabupaten Batang, Muhammad Nashruddin, menyatakan bahwa meskipun beberapa operasi telah dilakukan dan ditemukan peredaran rokok ilegal, temuan tersebut tidak signifikan.
Namun, ia mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang bertujuan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bandar.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai, yang memiliki makna sebagai pungutan untuk negara dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Sosialisasi-bea-cukai-di-batang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.