Berita Tegal

Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Tegal Bulan Juni 2024, Ini Lokasi, Persyaratan dan Biayanya

Polres Tegal membuka layanan SIM Keliling yang terletak di enam lokasi strategis di wilayah Kabupaten Tegal.

Istimewa
Mobil Pelayanan SIM Keliling Polres Tegal sedang terparkir dan membuka layanan di halaman Polsek Dukuhturi belum lama ini. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Sebagai upaya memberi pelayanan lebih dekat dan mudah kepada masyarakat, Polres Tegal membuka layanan SIM Keliling yang terletak di enam lokasi strategis di wilayah Kabupaten Tegal. 

Pelayanan SIM Keliling ini, hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. 

Sehingga untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM selain golongan A dan C, dapat langsung ke Polres Tegal yang berlamat di Jalan Aip KS Tubun Slawi, Kabupaten Tegal.

Informasi tersebut disampaikan, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu, dalam rilis yang diterima, Rabu (5/6/2024). 

AKP Wendi Andranu menjelaskan, pada layanan SIM Keliling Polres Tegal juga dilengkapi dengan petugas pelayanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, khusus bagi masyakarat yang mengajukan perpanjangan SIM A dan SIM C. 

"Pelayanan SIM keliling yang dijadwalkan bertujuan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat di Kabupaten Tegal, sehingga jarak yang ditempuh untuk melakukan perpanjanganan SIM A maupun SIM C lebih dekat. Kami berkomitmen untuk selalu hadir dan sigap memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelas AKP Wendi Andranu. 

Sedangkan untuk persyaratan, sambung AKP Wendi, melampirkan SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP dan fotokopi SIM, kemudian membayarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Besaran biaya, sesuai peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, yakni untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu. 

"Kami juga menyediakan nomor pelayanan informasi apabila masyarakat memiliki pertanyaan-pertanyaan terkait SIM keliling Polres Tegal. Masyarakat bisa menghubungi nomor 0823-2451-6648 yang aktif dan akan membalas setiap keluhan masyarakat," ujarnya. 

Menggunakan armada Bus SIM Keliling Polres Tegal, Operator SIM dijadwalkan melaksanakan pelayanan perpanjangan SIM, dari pukul 08.00-12.00 WIB selama Juni 2024. 

Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Tegal: 

-Hari Senin, tanggal 3, 10, dan 24 Juni 2024, lokasi di Kantor Kecamatan Pagerbarang 

-Hari Selasa, tanggal 4, 11, 18, dan 25 Juni 2024, lokasi di Polsek Duhturi

-Hari Rabu, tanggal 5, 12, 19, dan 26 Juni 2024, lokasi di Polsek Margasari

-Hari Kamis, tanggal 6, 13, 20, dan 27 Juni 2024, lokasi di Polsek Kramat

-Hari Jumat, tanggal 7, 14, 21, dan 28 Juni 2024, lokasi di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal

-Hari Sabtu, tanggal 8, 15, 22, dan 29 Juni 2024, lokasi di Polsek Lebaksiu.

(*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved