Berita Pekalongan

Dindik Kota Pekalongan Minta Orang Tua Lapor Jika Temukan Pungli PPDB, Begini Caranya

Dindik Kota Pekalongan mengajak masyarakat Kota Pekalongan, untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses penerima peserta didik baru.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Pekalongan mengajak masyarakat Kota Pekalongan, untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dalam proses penerima peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Pemerintah Kota Pekalongan, berkomitmen untuk terus menghapuskan pungli di satuan pendidikan.

"Sudah ada edaran ke satuan pendidikan terkait PPDB 2024/2025, terdapat rekomendasi point-point tertentu yang tidak sesuai dengan juknis," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri saat rilis yang diterima, Rabu (19/6/2024).

Terkait pasca PPDB, Mabruri berpesan ke satuan pendidikan untuk tak memungut sumbangan dikaitkan dengan peserta didik baru, misalnya dikaitkan dengan penjualan seragam, buku, dan sebagainya. 

"Tolong semuanya agar free, tidak ada pungutan apapun untuk PPDB ini," ucapnya.

Mabruri juga meminta para orang tua yang mendapati atau menemukan pungli untuk mengambil sikap dan lapor.

"Mari, terus kita kawal PPDB yang bersih dari segala penarikan sumbangan dan pungli," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved