Berita Pekalongan

Upaya KPU Kota Pekalongan Tingkatkan Angka Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

KPU Kota Pekalongan gandeng stakeholder dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

Tribunpantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - KPU Kota Pekalongan gandeng stakeholder dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan saat ini anggaran Pilkada telah dicairkan pemerintah kota Pekalongan

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stakeholder baik itu Forkompinda, akademisi, maupun LSM yang ada di Kota Pekalongan.

"Hal ini bertujuan agar tahapan Pilkada di Kota Pekalongan berjalan lancar," ujarnya saat berkunjung di redaksi Tribun Jateng, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, pada tahapan Pilkada KPU Kota Pekalongan belum mendapat kendala yang signifikan. Pihaknya yakin semua tahapan akan lancar dengan berkomunikasi baik.

"Dengan koordinasi kita bisa memetakan tantangan yang dihadapi dan dicari solusi bersama," tuturnya.

Fajar mengatakan tahapan Pilkada 2024 telah diluncurkan pada Minggu (26/5/2024) lalu. Pada peluncuran pilkada 2024 dilakukan dengan jalan sehat.

"Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, harapannya launching (peluncuran) pilkada 2024 dengan jalan sehat agar langkah pemilih tidak berhenti di hari itu dan bisa diteruskan di TPS pada 27 November 2024 menggunakan hak pilihnya," terangnya.

Menurutnya pada jalan sehat KPU Kota Pekalongan juga meluncurkan jingle ayo Podo milih dan maskot. Pada pilkada 2024, maskot yang digunakan KPU Kota Pekalongan bernama sikalong.

"Gambarnya kelelawar dengan warna biru. Kami ingin menghadirkan nuansa damai dan tenang. Sikalong merupakan julukan supporter kota Pekalongan," jelasnya.

Dikatakannya, Pilkada Kota Pekalongan telah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Tahapan itu akan dilaksanakan dari 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

"Coklit ini untuk memastikan agar warga Pekalongan bisa menggunakan hak pilihnya," imbuhnya.

Pada tahapan itu akan ada petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP). Petugas akan dibekali identitas berupa topi dan rompi.

"Nanti datang sifatnya konfirmasi. Harapannya bapak ibu bisa menyediakan KTP atau KK," jelasnya.

Terkait calon kepala daerah yang diusung partai politik, kata dia, bisa menggunakan 25 persen suara sah pada pemilu terakhir, dan 20 persen perolehan kursi di DPRD. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved