Berita Semarang

Imigrasi Semarang Sosialisasikan Bridging Visa, Jembatan Menuju Izin Tinggal Baru Bagi Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengadakan sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi para penjamin dan penanggungjawab orang asing.

Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengadakan sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi para penjamin dan penanggungjawab orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Semarang. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengadakan sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi para penjamin dan penanggungjawab orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Semarang.

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Aston Inn Semarang pada Rabu, 26 Juni 2024, dibuka oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Himawan Yuniansyah Sugiono.

Sosialisasi menitik beratkan pada kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

Pemateri Kali ini disajikan oleh Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Christine Ingke Amelia S.

"Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024."

"Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia," jelas Christine.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan over stay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved