Hukum dan Kriminal

Gara-gara Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Banjarnegara Nekat Bunuh Mantan Istri

Polres mengungkap motif utama pembunuhan yang dilakukan oleh SH (33) warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara terhadap mantan istrinya.

Istimewa
Polres Banjarnegara saat mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan oleh SH (33) warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara terhadap korban, KN (28) yang merupakan mantan istri tersangka, Jumat (12/7/2024). 

Sesaat setelah saudara korban masuk rumah tiba-tiba mendengar suara gaduh dari rumah bibi korban.

Kemudian saudara korban menuju rumah tersebut, namun ketika hendak masuk pintu rumah terkunci dari dalam.

Pintu akhirnya dibuka oleh saudara yang lain.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah melihat korban sedang cekcok mulut dengan tersangka di ruang tamu depan.

Setelah itu, lalu tiba-tiba tersangka menghujamkan pisau kearah korban dengan membabi buta yang mengenai tubuh korban.

Lalu saudara korban berusaha melerai serta berusaha meminta bantuan warga keluar rumah.

Ketika saudara mencari bantuan warga pelaku melarikan diri dan kembali lagi ke TKP korban sudah ditolong warga dibawa ke RSUD Banjarnegara.

Adapun kronologi penangkapan, pada hari Rabu tanggal (10/7/2024) sekira pukul 05.15 WIB.

Setelah tersangka melakukan tindakan pembunuhan kemudian tersangka lari ke rumah Khasan Tobingi yang merupakan tokoh agama di Desa Sawangan.

Kemudian ia menghubungi Anggota Polek Punggelan lalu tersangka ditangkap ke Polsek Punggelan dan dibawa Ke Polres Banjarnegara.

"Pelaku ditetapkan tersangka pada Rabu 10 Juli 2024, tersangka ditahan secara resmi 11 Juli 2024," ujarnya.

Barangbukti yang diamankan yakni, 1 bilah pisau sangkur warna hitam merk Columbia panjang 32 cm berikut sarung pisaunya, 1 potong Daster warna merah motif bunga, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong BH warna merah, satu unit Honda Brio warna Hitam.

Ia menjelaskan berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved