Berita Tegal

Difasilitasi PKBM Sakila Kerti, Puluhan Narapidana di Lapas Tegal Kini Bisa Lanjutkan Sekolah

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal bekerjasama dengan PKBM Sakila Kerti meresmikan Sekolah Lapas Sakila Kerti Tegal, Sabtu (13/7/2024).

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pengelola PKBM Sakila Kerti, Dr Yusqon saat menjelaskan program pendidikan kesetaraan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tegal, Sabtu (13/7/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal bekerjasama dengan PKBM Sakila Kerti meresmikan Sekolah Lapas Sakila Kerti Tegal, Sabtu (13/7/2024).

Awal pembukaan ini ada sebanyak 21 siswa yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Program pendidikan kejar paket tersebut juga mendapatkan support dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal dan Gramedia. 

Para warga binaan nantinya akan mengikuti pendidikan kesetaraan, paket A setingkat SD, paket B setingkat SMP, dan paket C setingkat SMA. 

Seorang warga binaan, Sela Novita mengatakan, ia mengaku sangat antusias dengan pendidikan kesetaraan yang kini ada di Lapas Kelas IIB Tegal. 

Ia sendiri akan mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C. 

"Sangat gembira. Jadi yang putus sekolah bisa melanjutkan lagi. Harapannya keluar dari Lapas bisa dapat pekerjaan lebih baik," katanya. 

Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Haryono mengatakan, Sekolah Lapas ini bisa terlaksana atas kerjasama yang baik antara PKBM Sakila Kerti, Disdikbud Kota Tegal, dan Gramedia. 

Tahap awal tahun ajaran 2024/2025 ini ada sebanyak 21 siswa atau warga binaan yang mengikuti Paket A, B, ataupun C.

Pendidikan kesetaraan ini merupakan wujud setiap warga negara Indonesia wajib mendapatkan pendidikan minimal 9 tahun.

"Harapan saya kegiatan ini tidak berhenti di sini. Bisa terus dikembangkan, sehingga saat mereka keluar dari Lapas bisa kembali ke masyarakat menjadi masyarakat baik," ungkapnya. 

Pengelola PKBM Sakila Kerti, Dr Yusqon mengatakan, pendirian Sekolah Lapas ini mengacu kepada UUD 1945 yang mewajibkan semua warga negara mendapatkan hak pendidikan, termasuk WBP.

Sebab, semua warga minimal wajib belajar itu 9 tahun, hingga jenjang SMA. 

Ia mengatakan, sistem pendidikannya adalah kesetaraan atau kejar Paket A,B dan C.

Tiap hari sabtu akan ada guru yang datang untuk mengajar di Lapas Kelas IIB Tegal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved