Hukum dan Kriminal
Sok Jagoan Mabuk Usai Karaokean, 6 Pemuda di Semarang Kini Tertunduk di Kantor Polisi
Polisi menangkap enam pemuda lantaran menghajar warga tak bersalah di Jalan Citarum, Bugangan, Semarang Timur, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Polisi menangkap enam pemuda yang menghajar warga akibat tak terima ditegur saat hendak tawuran, Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2024).
Ketiga pemuda itu disebut para tersangka sempat menantang mereka.
Korban ketika menegur tidak seorang diri melainkan bersama dua orang saksi lainnya.
"Kelompok tersangka melempar batu mengenai korban hingga pingsan, setelah itu dipukuli oleh para tersangka," bebernya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang, memar di kening kanan, leher bengkak, dan luka di jari telunjuk kiri.
"Kami amankan pula barang bukti sebongkah batu cor dan sabuk yang dipakai untuk mencambuk tangan korban," terangnya.
Baca juga: Pemkab Batang Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Ini, Ada 602 Kuota, Berikut Formasinya
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.