Berita Pati

Kasus Pemalsuan Merek Celana Cardinal di Pati, Neneng Setiawati Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Majelis Hakim PN Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa pemalsuan merek celana jins Cardinal.

Istimewa
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya (perusahaan pemegang merek Cardinal), Sufiyanto, ketika diwawancarai awak media usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa pemalsuan merek celana jins Cardinal, Neneng Setiawati.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Nuny Defiary dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (25/7/24).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap Nuny membacakan putusan.

Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, perusahaan pemegang merek Cardinal, Sufiyanto, mengatakan bahwa dirinya kurang puas dengan vonis tersebut. 

Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. 

Namun demikian, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari Majelis Hakim. 

"Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan. Kalau dari pihak kami memang tidak puas. Namun ini sudah menjadi kebijakan dan pemikiran dari majelis, harus kami terima," kata Sufiyanto.

Baca juga: Masuki Puncak Musim Kemarau, 30 Daerah di Jateng Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Dia berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera pada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang memalsukan merek Cardinal

"Jadi ke depan jangan sampai ada lagi (pihak yang memalsukan merek Cardinal). Kami dari PT Multi Garmenjaya akan terus bergerak untuk mengambil sikap bahwa Cardinal tidak boleh dipalsukan," tegas dia.

Sufiyanto menambahkan, langkah hukum harus pihaknya tempuh karena aktivitas pemalsuan merek Cardinal yang terjadi di berbagai daerah sangat merugikan PT Multi Garmenjaya maupun pelanggan.

Perusahaan rugi karena mereknya dipalsukan, pembeli juga rugi jika membeli barang palsu karena kualitasnya tidak sesuai, jauh lebih buruk dari produk Cardinal asli.

"Kerugian secara umum besar sekali. Kami tidak menyebut angka. Tapi yang luar biasa, mereka yang memalsukan Cardinal merugikan masyarakat secara luas. Dipakai tidak enak, bahannya juga tidak bagus. Hasil produksinya, kualitasnya, tidak bagus. Secara menyeluruh itu benar-benar dipalsukan," tandas dia.

Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Jepara Ditangkap Polisi, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

KRONOLOGI KASUS

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perusahaan pemegang merek celana jins Cardinal, PT Multi Garmenjaya, memejahijaukan Neneng, perempuan asal Pati yang didakwa memalsukan merek.

Neneng sebelumnya dilaporkan karena memproduksi dan menjual celana Cardinal palsu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved