Berita Tegal

Tak Terima Dihukum Sebagai Pengedar Narkotika, Warga Tegal Banding, Ini Hasilnya

LBH Jalan Menuju Matahari (JMM) Tegal memenangkan pengajuan banding terdakwa HH (47) yang sempat diputus sebagai pengedar narkotika.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Anggota penasehat hukum dari LBH JMM saat menunjukkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Semarang, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - LBH Jalan Menuju Matahari (JMM) Tegal memenangkan pengajuan banding terdakwa HH (47) yang sempat diputus sebagai pengedar narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, pada 20 Juni 2024.

Dia diputus dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Saat di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, putusan tersebut dibatalkan dan HH dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika

Dia dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan hukumnya lebih ringan menjadi 2 tahun penjara, pada 25 Juli 2024.

Penasehat hukum LBH JMM, Catur Agil Pamungkas mengatakan, HH ini jelas sebagai penyalahguna narkoba, tetapi seolah-olah dikatakan sebagai pengedar. 

Ia menilai, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 itu mengarah bahwa orang tersebut penguasa, pengedar, atau kurir. 

Ia menyayangkan, hasil assesment dari BNN Kota Tegal yang di dalamnya melibatkan tim dokter dan psikiatri tidak menjadi pertimbangan dalam persidangan di PN Slawi. 

"Assesment BNN itu jelas, HH seorang penyalahguna narkotika golongan 1 bukan tanaman kategori ringan dengan pola pemakaian rekreasional dan didapatkan indikasi tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata Catur didampingi rekannya Fauzi Nugraha, Selasa (30/7/2024).

Catur mengapresiasi, keberanian dari majelis hakim tingkat banding di PT Semarang yang telah membatalkan putusan dari PN Slawi. 

HH yang semula diputus berdasarkan Pasal 112 UU Narkotika kemudian dirubah menjadi berdasarkan Pasal 127 ayat 1 UU narkotika.

Majelis hakim tingkat banding juga memperbaiki masa pidana yang dijatuhkan, sebelumnya 4 tahun 10 bulan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan, kemudian dirubah menjadi 2 tahun.

"Jadi semua tidak bisa dipukul rata. Karena pengedar dan penyalahguna ini jelas berbeda. Hasil assesment BBN itu menjadi hal penting untuk menentukan kualifikasi terdakwa," jelasnya. 

Sementara itu, Fauzi Nugraha menilai, banyak kasus penyalahguna narkotika yang dipukul rata sebagai pengedar di wilayah Brebes- Batang.

Hal itu diketahuinya dari banyak konsultasi hukum oleh terdakwa dan narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Ia menegaskan, LBH JMM secara tegas menolak untuk membela kasus pengedaran narkotika, pencabulan dan pembunuhan. 

Tetapi jika ada penyalahguna narkotika yang dihukum sebagai pengedar maka itu tidak sesuai undang-undang. 

"Keterlibatan dalam pendampingan kasus ini bukan berarti kami mendukung praktik penyalahguna narkotika. Kami justru siap berada di garis terdepan untuk menentangnya," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved