Berita Tegal

Lansia Pemalsu Sertifikat Tanah di Kota Tegal Dituntut 10 Bulan Penjara

JPU menuntut Hj Sarinah (74) lansia pemalsuan surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dengan hukuman 10 bulan penjara.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Sarinah (tengah), terdakwa pemalsuan surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hj Sarinah (74) lansia pemalsuan surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dengan hukuman 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (1/8/2024).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Wiwin Dedi Winardi dihadapan majelis hakim, ketua Indah Novi Susanti dan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari.

"Terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP (red, penggunaan surat palsu). Untuk itu dituntut 10 bulan penjara," katanya.

Wiwin menjelaskan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan saksi Hj Rokhayah. 

Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya.

Baca juga: Kata Wali Kota Semarang Mbak Ita Usai 2,5 Jam Diperiksa KPK: Mohon Doa Semuanya

Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah lanjut usia. 

"Tuntutan 10 bulan itu kami rasa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Jika merasa keberatan, minggu depan masih ada pembelaan (pledoi)," jelasnya. 

Penasehat hukum terdakwa, Edi Utama mengatakan, tuntutan JPU hanya 10 buluan penjara, lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun di Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Tak Hanya Mbak Ita, KPK Juga Kembali Lakukan Pemeriksaan Alwin Basri Hari Ini

Ia menilai, JPU tidak yakin dan tidak percaya diri jika terdakwa ini melakukan sesuai yang didakwakan. 

"Kan kalau pede mungkin JPU mengenakan minimal 4,5 tahun misalnya. Jadi tidak ada bukti kuat yang menyatakan terdakwa ini sebagaimana yang didakwakan," katanya. 

Edi mengatakan, pihaknya juga akan menyampaikan pembelaan bahwa terdakwa tidak bersalah dalam pledoi. 

"Akan kami sampaikan seharusnya majelis hakim yang mulia membebaskan ibu sama sekali. Bebas dari tuntutan, bebas dari dakwaan," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved