Berita Kendal
Penyebab 3.239 Warga Sudah Meninggal Tapi Masih Tercatat Sebagai Pemilih di Pilkada Kendal
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menemukan ketidaksesuaian data pemilih untuk Pilkada Kendal 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal rupanya masih menemukan ketidaksesuaian data pemilih untuk Pilkada Kendal 2024.
Dari jumlah 41.023 Kepala Keluarga yang telah dilakukan uji petik, masih terdapat 3.239 warga meninggal yang masih tercatat sebagai pemilih.
Padahal proses pengawasan, pencocokan dan penelitian (coklit) telah selesai dilakukan.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria tak memungkiri ketidaksesuaian tersebut lantaran kendala pemilik rumah.
Menurutnya, banyak pemilik rumah yang enggan menertibkan akta kematian, meskipun telah dilakukan sosialisasi sebelumnya.
Bahkan, petugas coklit telah meminta secara langsung agar keluarga yang bersangkutan segera mengurus akta kematian.
"Ada keluarga yang memang tidak mau mengeluarkan akta kematian saat proses coklit kemarin," kata Hevy ditemui di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Senin (5/8/2024).
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPU Kendal untuk proses penertiban terhadap warga yang masih bandel.
"Kami sudah koordinasi dengan KPU agar hal ini segera diselesaikan, karena KPU yang punya wewenang ini," terangnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi mencatat temuan tersebut dalam form F (pencegahan) untuk segera dilakukan perbaikan sebelum pelaksanaan Pilkada dimulai.
"Kami telah menuangkan hasil kami dalam Form F (Form. pencegahan) desa dan kecamatan. Ada saran perbaikan-perbaikan," terangnya.
Ketua Pelaksana Harian KPU Kendal, Rizky Kustyardhi mengatakan pihaknya bakal melakukan pembenahan data agar proses Pilkada berjalan lancar.
"Terkait temuan-temuan itu kami akan menindaklanjutinya," imbuhnya.
Selain penemuan tersebut, Bawaslu juga menemukan beberapa temuan lain selama coklit Pilkada Kendal 2024.
Di antaranya terdapat 4 Kepala Keluarga (KK) yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker, kemudian ditemukan juga 2 Kepala Keluarga (KK) sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.
Bawaslu Kendal juga menemukan 2 petugas pantarlih yang tidak mencoklikt secara langsung.
Di sisi lain, terdapat 33 pemilih ganda, 903 pemilih pindah domisili keluar, 12 pemilih yang berstatus anggota TNI, 2 pemilih yang berstatus anggota Polri, dan 318 pemilih bukan penduduk setempat/alamat tidak sesuai.
Selain itu juga terdapat data pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdata dalam data pemilih.
Di antaranya 663 pemilih yang berusia 17 tahun tapi belum masuk daftar pemilih, 2 pemilih yang beralih status dari anggota TNI, dan 191 pemilih yang datang karena pindah domisili masuk. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.