Berita Tegal
Bawaslu Tegal Temukan 106 Pemilih Belum Terdata, KPU Diminta Perbaiki Daftar Pemilih Pilkada 2024
Hasil uji petik pasca tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal mengungkap fakta mengejutkan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL – Hasil uji petik pasca tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 mengungkap fakta mengejutkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menemukan sebanyak 106 pemilih yang belum terdata dalam daftar pemilih.
Temuan ini berdasarkan data yang diserahkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati, mengungkapkan bahwa data 106 pemilih yang belum tercoklit ini akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal sebagai bahan perbaikan data pemilih.
"Awalnya, KPU Kabupaten Tegal menyatakan bahwa daftar pemilih sudah tercoklit 100 persen. Namun, hasil uji petik kami menunjukkan adanya 106 pemilih yang terlewat," ujar Anjar, di kantor Bawaslu setempat pada Senin (5/8/2024).
Baca juga: Transaksi Keuangan 239 Desa di Batang Kini Gunakan Sistem Non Tunai
Menurutnya, ada beberapa penyebab pemilih belum tercoklit, antara lain pemilih pemula yaitu pemilih yang belum berusia 17 tahun saat proses coklit, namun sudah berumur 17 tahun pada saat pencoblosan.
"Bisa jadi terlewat saat coklit. Beberapa pemilih terlewat saat petugas coklit melakukan pencocokan data," ujarnya.
Selain itu, ada beberapa kasus pemilih disabilitas yang belum terdata karena dianggap tidak memiliki kapasitas untuk memberikan informasi.
Bawaslu Kabupaten Tegal akan menyerahkan data 106 pemilih yang belum tercoklit kepada KPU Kabupaten Tegal.
Baca juga: Rotasi Besar-besaran Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Cilacap, Berikut Daftar 11 Pejabat yang Dilantik
KPU diharapkan dapat memasukkan data tersebut ke dalam daftar pemilih sehingga semua warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya.
"Kami berharap KPU dapat segera melakukan perbaikan data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya," tambah Anjar.
Temuan ini menunjukkan pentingnya akurasi data pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Data pemilih yang akurat akan memastikan bahwa semua warga negara yang berhak memilih dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.