Berita Jateng
Duduk Bersama, DPR RI, DJKI dan Kemenkumham Jateng Bahas RUU Paten
DPR RI, DJKI serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, duduk bersama membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten.
"Terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma Undang-Undang Paten yang saat ini berlaku, sehingga aturan tersebut perlu disempurnakan," tutur Tejo dalam sambutannya.
"Harapan kami RUU Paten ini berlandaskan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah khususnya di Jawa Tengah untuk dapat berinovasi lebih baik lagi".
"Karena dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi," imbuhnya.
Tejo berharap, perubahan regulasi paten ini dapat mengatasi permasalahan yang rumit dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh Hak Paten.
Lainnya, Kakanwil berharap rancangan kebijakan terbaru tersebut bisa segera di undangkan agar dapat mendorong stakeholder terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah.
Selain Romo H.R. Muhammad Syafi’i, anggota Pansus DPR lainnya yang hadir adalah Dr. H. Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS.
Sementara dari Kemenkumham tampak Sekretaris Ditjen KI Anggoro Dasananto, Direktur Teknologi Informasi Ditjen KI Sugito, Direktur Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Alexander Palti, Komisi Bandung Paten Dede Mia Yusanti, Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.