Berita Pemalang

Cegah Pelanggaran Izin Tinggal Keimigrasian, Kanim Pemalang Gelar Operasi Jagratara, Ini Hasilnya

Dalam rangka menjalankang fungsi penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menggelar operasi pengawasan orang asing "Jagratara".

Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Istimewa
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang memeriksa dan meneliti dokumen keimigrasian tenaga kerja asing (TKA) dalam operasi Jagratara yang digelar di Pemalang, Tegal dan Brebes. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEMALANG - Dalam rangka menjalankang fungsi penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menggelar operasi pengawasan orang asing "Jagratara".

Operasi yang diinisiasi langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi ini kali kedua pada tahun 2024 ini dan difokuskan di Kabupaten Pemalang, Tegal dan Brebes. 

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang melalui Kepala Seksi Inteldakim, Washono menjelaskan operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang telah sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

Sekaligus, mengantisipasi potensi kerawanan yang akan ditimbulkan menjelang pemilihan kepala daerah di beberapa tempat.

Operasi ini secara serentak juga dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia ini berlangsung mulai 21-23 Agustus 2024 lalu.

Dengan target operasi yang telah ditentukan sebelumnya, para petugas Seksi Inteldakim Kanim Pemalang menyebar dan menyisir beberapa perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA). 

Para petugas memeriksa dan meneliti dokumen keimigrasian yang dimiliki agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian

“Dalam kegiatan operasi pengawasan orang asing Jagratara periode kedua tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian," kata Washono, dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

"Semua orang asing yang menjadi target operasi setelah melalui pemeriksaan yang intensif oleh petugas, dokumen keimigrasian yang dimiliki merupakan pemegang Kitas Kanim Pemalang dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved