Pilbup Kendal

Lelucon PKB, Pagi Daftarkan Tika-Benny di Pilkada Kendal, Malamnya Usung Dico-Nurudin

Bakal calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto akhirnya mendaftar maju di Pilkada Kendal 2024. Namun berkasnya ditolak KPU.

Tribunpantura.com/Agus Salim Irsyadullah
Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Bakal calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto akhirnya mendaftar maju di Pilkada Kendal 2024.

Dico yang merupakan petahana pisah dengan Golkar.

Kini ia dirangkul oleh PKB bersama bakal calon wakilnya Ali Nurudin.

Ali Nurudin merupakan sosok berpengaruh di bagain dewan syuro DPC PKB Kendal. 

Keduanya resmi berpasangan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal periode 2024 - 2029.

Adapun surat pendaftaran Dico - Ali Nurudin diberikan DPC PKB Kendal, dengan nomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024). 

Sayang, ikhtiar bakal calon pasangan itu untuk mengabdikan diri di Kendal terganjal aturan prosedural.

Partai pengusung, yakni PKB tersandung regulasi pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati.

Sebelumnya, PKB bergandengan tangan dengan PDIP mendaftarkan bakal calon, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 10:35 WIB.

Namun, pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 17:10 WIB, beredar surat permohonan yang ditujukan kepada KPU dari DPC PKB Kendal.

Alhasil, Ketua KPU Kendal, Khasanudin menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan. 

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.

Khasanudin membeberkan alasan pengembalian tersebut, lantaran PKB sudah berkoalisi dengan PDI Perjuangan untuk mendaftarkan Dyah Kartika-Benny Karnadi sebagai Cabup-Cawabup Kendal, pada Kamis (29/8/2024) pagi. 

Sehingga tidak sesuai pasal 40 dan pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved