Hukum dan Kriminal
Bejat, Seorang Ayah di Wonosobo Setubuhi Anak Kandungnya Lebih dari 40 Kali, Korban Kini Hamil
Bejat, seorang ayah di Wonosobo tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, WONOSOBO - Bejat, seorang ayah di Wonosobo tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Pelaku bernama Siyam (37) warga Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah korban berinisial RF (15) mengeluhkan sakit pada perutnya.
Bersama ibunya, korban diantarkan ke Puskesmas untuk memeriksakan kondisinya.
Usai diperiksa, dicurigai kondisi korban mengarah pada tanda-tanda kehamilan.
"Bidan curiga ini bukan sakit perut melainkan proses awal kehamilan. Saat itu dilakukan tespek dan didapatkan hasil positif hamil," ucap AKP Kuseni saat konferensi pers, Rabu (11/9/2024).
Dari situlah korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya berkali-kali.
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak polisi.
Kasatreskrim Polres Wonosobo menyampaikan, tindakan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya telah berlangsung sejak bulan April-Juli 2024.
Berdasarkan pengakuan korban setidaknya lebih 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.
Pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah.
Korban saat ini tengah mengandung janin berusia 7 minggu.
"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani. Sementara anaknya sudah tidak sekolah hanya tamatan SD," jelasnya.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Serta karena dilakukan oleh orang tua maka ditambah 1/3 hukuman. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.