Berita Tegal

BREAKING NEWS: Lansia di Tegal Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Pemalsuan Surat

Majelis Hakim PN Tegal memvonis bersalah terdakwa Hj Sarinah (74), lansia kasus pemalsuan surat dalam pembuatan sertifikat hak milik.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Hj Sarinah (tengah), lansia yang divonis bersalah karena memalsukan surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM) seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal memvonis bersalah terdakwa Hj Sarinah (74), lansia kasus pemalsuan surat dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM), Kamis (12/9/2024).

Sarinah divonis hukuman selama 10 bulan penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim, ketua Indah Novi Susanti dan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari.

Seusai persidangan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari untuk menerima putusan atau banding kepada terdakwa dan JPU .

Secara langsung, kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan melakukan banding, sedangkan JPU masih berpikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Edi Utama mengatakan, kliennya divonis selama 10 bulan penjara sesuai tuntutan jaksa. 

Ia tegas menyatakan akan banding dan melanjutkan proses persidangan. 

"Namanya banding kita kan tidak mengerti akan inkrah 3 tahun lagi atau kapan, yang jelas ibu tidak akan ditahan."

"Dengan demikian pihak-pihak yang merasa dalam perkara ini sudah menang, kita tunggu tiga tahun mendatang, kasasi dan peninjauan kembali (PK) kalau perlu," katanya. 

Edi menduga, sejak awal kasus yang ditanganinya sudah beraroma mafia tanah.

"Sejak awal kasus ini beraroma, saya tidak menuduh, beraroma adanya mafia tanah. Cirinya apa? Berjamaah, kait-kaitan," ungkapnya. 

Sementara itu, JPU Wiwin Windarto mengatakan, jaksa menjawab pikir-pikir karena siapa tahu dari pihak terdakwa akan mencabut kata bandingnya. 

Tetapi jika memang lanjut tingkat banding, maka masih ada dua tahap hingga nantinya kasasi. 

Termasuk satu upaya lagi, yaitu PK.

"Kami tadi sikapnya adalah pikir-pikir, karena siapa tahu mereka akan mencabut kata banding itu."

"Jadi kalau semisal mereka mencabut banding, nanti akan kita eksekusi," ujarnya. 

Menanggapi terkait mafia tanah, menurut Wiwin, pihaknya tidak bisa berkomentar karena itu ada di ranah penyidikan. 

Sebab jika memang ada mafia tanah, penyidik pasti akan melakukan penyidikan lebih dalam.

"Kalau memang ada mafia tanah, pastinya penyidik akan melakukan penyidikan dan berkasnya akan kami teliti lebih lanjut," katanya. 

Wiwin menjelaskan, terkait sertifikat tanah yang dipermasalahkan ada di dalam barang bukti. 

Maka sertifikat itu menjadi kewenangan dari pihak yang mempunyai, dalam hal ini saksi pelapor Hj Rokhayah. 

"Kalau melihat proses sidang, mungkin Bu Rukhoyah akan mengajukan pembatalan sertifikat. Karena dia merasa tanah tersebut milik beliau," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved