Berita Batang
Kejari Batang Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Pidana yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Kabupaten Batang melakukan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara kasus tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara kasus tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini merupakan hasil sitaan barang bukti selama Juni hingga Agustus 2024.
"Semua barang bukti sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan Negeri Batang mempunyai wewenang untuk melakukan pemusnahan."
"Pada 2024 ini, Kejari Batang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 3 kali," tutur Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberin, Kamis (12/9/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, modifikasi odong-odong, obat keras seperti Tramadol DMP, Hexymer Yarindo, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam dengan jumlah 23.673 butir.
Kemudian sabu 2,47128 gram, senjata tajam jenis celurit dan parang, handphone, minuman keras 603 botol.
Obatan-obatan terlarang dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti baju dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ada juga minuman keras yang dimusnahkan dengan dilindas alat berat dan modifikasi odong-odong yang dipotong-potong.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang.
Pemusnahan ini juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait seperti Satlantas Polres Batang, Dinkes Batang, Dishub Batang, Pengadilan Negeri Batang, BNNK Batang, BPOM dan Lapas Batang.
"Pada pemusnahan kali ini kami juga mengundang terpidana yang menyaksikan melalui aplikasi Zoom, tujuannya untuk menjadikan pembelajaran dan efek jera bagi pelaku," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.