Berita Tegal
Pemulung di Tegal Ditangkap Usai Beli Hp Rp 200 Ribu, Sempat Ditahan 80 Hari, Kini Dibebaskan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menghentikan penuntutan terhadap Karso alias Asep (51), warga Cirebon yang didakwa penadah barang curian.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menghentikan penuntutan terduga terdakwa Karso alias Asep (51), warga Cirebon yang kini bertempat tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Tegal, Rabu (11/9/2204).
Tuntutan terhadap Karso dihentikan melalui upaya restoratif justice atau mediasi antara pihak korban dan terdakwa.
Karso yang merupakan seorang pemulung kini bisa bebas setelah sempat mendekam selama 80 hari di ruang tahanan.
Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, pihaknya telah menggelar penghentian penuntutan atau yang sekarang disebut penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Kronologi perkara bermula saat terduga terdakwa Karso membeli handphone seharga Rp 200 ribu.
Baca juga: Wali Kota pekalongan Cek Pembangunan Rehab SMPN 15, Targetkan Selesai Akhir Oktober 2024 Ini
Ternyata handphone yang dibeli merupakan hasil curian dan Karso disangka menjadi seorang penadah.
Padahal dia sendiri tidak tahu jika barang tersebut merupakan barang curian.
"Setelah kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), saya baca sepertinya bisa di restorative justice. Maka kami koordinasi dengan penyidik," katanya.
Elina mengatakan, roh dari upaya restorative justice ini adalah kata maaf dan korban sudah memaafkan.
Sedangkan barang bukti ada namun dijadikan barang bukti dalam perkara kasus pencurian yang pelakunya sudah diamankan di Polres Tegal Kota.
Baca juga: Menerka 4 Lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang yang Akan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Ia mengatakan, syarat utama restorative justice adalah tidak pernah melakukan pidana.
Kemudian kerugian korban juga tidak sampai Rp 2,5 juta.
"Sebelumnya kami profiling, tersangka sangat luar biasa sebagai pemulung. Kita profiling ke lingkungan tersangka orang baik tidak pernah melakukan pidana," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.