Berita Pekalongan
Pendapatan Daerah Kota Pekalongan pada Tahun 2025 Ditarget Rp 1,05 Triliun, Ini Sumbernya
Pendapatan daerah pada RAPBD Kota Pekalongan tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1.005.379.456.000.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pendapatan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pekalongan tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1.005.379.456.000.
Hal ini terungkap, dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Walikota Pekalongan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Tentang APBD Kota Pekalongan tahun 2025, di ruang Sidang Paripurna DPRD setempat.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa sebelum ditetapkan, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan nota keuangan dan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan serta dokumen pendukungnya.
APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
APBD meliputi semua pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
"Pendapatan daerah pada RAPBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1.005.379.456.000. Sumber pendapatan daerah Kota Pekalongan, masih bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, dengan komposisi pendapatan asli daerah sebesar 29,81 persen, sedangkan pendapatan transfer sebesar 70,19 persen," ucap Mas Aaf, sapaan akrabnya Wali Kota Pekalongan, saat rilis yang diterima, Minggu (22/9/2024).
Menurutnya, terkait dengan pendapatan yang bersumber dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat, rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang telah dikirimkan ini masih menggunakan asumsi pendapatan transfer tahun sebelumnya.
Dalam pembahasan, nanti akan dilakukan penyesuaian atas alokasi pendapatan transfer sesuai dengan pagu definitif.
Pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025, penerimaan pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp 299.670.934.000 atau mengalami kenaikan 13,13 persen jika dibandingkan dengan target PAD pada perubahan APBD tahun 2024 yang sebesar Rp 264.890.216.000.
"Penghasilan transfer direncanakan sebesar Rp 705.708.522.000 atau mengalami penurunan 4,68 persen, jika dibandingkan dengan target pada perubahan APBD tahun 2024 yang sebesar Rp 740.363.295.000," ujarnya.
Lanjut Mas Aaf menyebutkan, sedangkan pendapatan transfer antar daerah yang meliputi pendapatan bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan dari provinsi, Rp 50.966.870.000 atau mengalami penurunan sebesar 50,38 persen, jika dibandingkan dengan target pada perubahan APBD 2024 sebesar Rp 102.718.232.000.
Kebijakan belanja daerah, secara garis besar diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas nasional tahun 2025 seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dana Kelurahan, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan sarpras untuk mendukung kegiatan perekonomian serta program dan kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekalongan sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam KUA-PPAS Kota Pekalongan tahun 2025.
"Belanja daerah pada tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 1.013.929.456.000 atau mengalami penurunan 5,06 persen jika dibandingkan pagu belanja pada perubahan APBD tahun 2024 yang sebesar Rp 1.067.917.626.000. Belanja daerah pada RAPBD 2025 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.