Berita Batang

Terkendala Lakukan Pengawasan Langsung, Begini Cara Dinkes Batang Awasi PIRT UMKM

Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap PIRT, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang menggelar sosialisasi iklan beretika UMKM.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Istimewa
Dinas Kesehatan Kabupaten Batang menggelar sosialisasi iklan beretika bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula Dinkes Batang, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Dinas Kesehatan Kabupaten Batang menggelar sosialisasi iklan beretika bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinkes Batang, Dhannia Fitritiara, mengungkapkan bahwa pengawasan iklan produk UMKM di Kabupaten Batang selama ini lebih banyak dilakukan melalui media sosial seperti Instagram. 

"Pengawasan langsung jarang sekali menemukan iklan produk UMKM. Jadi, fokus kami masih pada pengawasan lewat media sosial," tuturnya, Kamis (26/9/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hal-hal yang dilarang dalam beriklan, sehingga memudahkan proses pengawasan di kemudian hari.

Sebagai contoh, banyak ditemukan iklan produk makanan kemasan yang seolah-olah sudah memiliki izin, padahal setelah dicek ternyata belum memiliki izin resmi.

Dhannia menyebut kendala utama dalam pengawasan PIRT adalah sulitnya memantau pelaku usaha yang mengajukan izin untuk olahan pangan.

Dari 866.000 pelaku usaha yang mengajukan PIRT di Kabupaten Batang, hanya 97 yang berhasil diawasi.

"Padahal persyaratannya mudah, hanya perlu membawa KTP, NPWP, dan label produk. Setelah itu, baru dilakukan pengawasan terhadap label, cara produksi, sarana prasarana, dan produk pangan tersebut," jelasnya.

Seringkali, langkah pengawasan PIRT tidak ditindaklanjuti oleh para pelaku UMKM, sehingga banyak produk UMKM di Kabupaten Batang yang belum memiliki PIRT.

"Melalui sosialisasi iklan beretika ini, kami berharap dapat melihat kebenaran dan kejujuran dari pelaku usaha," tambah Dhannia.

Ia menegaskan bahwa etika periklanan tidak membenarkan kebohongan, karena fungsi utama iklan adalah sebagai media informasi.

Oleh karena itu, pengontrolan yang tepat sangat diperlukan untuk menghindari iklan yang mengorbankan nilai etika dan moral.

"Harapannya pengontrolan terhadap iklan dapat dilakukan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh para pengiklan dan masyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved