Berita Pekalongan

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Kota Pekalongan Jika Tak Ingin Kena OTT, Ini Sanksinya

DLH Kota Pekalongan bersama pihak keamanan dan komunitas lingkungan setempat melakukan pengawasan OTT pembuang sampah sembarangan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Istimewa
Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan bersama pihak keamanan dan komunitas lingkungan setempat melakukan pengawasan operasi tangkap tangan (OTT), dan pencegahan oknum yang membuang sampah sembarangan di depan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Upaya penanganan sampah di Kota Pekalongan akan maksimal jika dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama di jalan protokol.

Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan bersama pihak keamanan dan komunitas lingkungan setempat melakukan pengawasan operasi tangkap tangan (OTT), dan pencegahan oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol kota seperti pertigaan ruas Jalan Salak dan depan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Pekalongan, Adi Setiawan menjelaskan, pengawasan ini dilakukan sesuai pedoman pada Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No.7 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Kota Pekalongan No.16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ada beberapa ruas jalan protokol yang sudah biasa dimanfaatkan pedagang pasar, serta warga sekitar untuk membuang sampah secara liar. Padahal, hal ini jelas melanggar dan tidak diperbolehkan."

"Kami akan melakukan pengawasan, dan pencegahan secara berkala, walaupun setiap harinya kami juga ada satgas pengawas dari DLH."

"Namun, ada beberapa warga yang membuang sampah sembarangan di malam hari," jelas Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Pekalongan, Adi Setiawan, Minggu (29/9/2024).

Baca juga: Wisata Susur Sungai Lojahan Batang Bisa Dinikmati Wisatawan 2025 Mendatang

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, para pedagang pasar dan warga sekitar biasanya membuang sampah secara liar pada waktu malam.

"Hal ini tidak dibenarkan, karena akan mencontohkan hal tidak baik ke masyarakat lain sekaligus menimbulkan timbunan sampah yang tidak terkendali," imbuhnya.

Adi menambahkan pedagang dan warga yang kedapatan membuang sampah secara liar tersebut telah didata dan diberikan teguran.

Selanjutnya, pengawasan ini juga akan dilakukan di seluruh titik ruas jalan Kota Pekalongan yang sering digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Hotel Denaya, Rekomendasi Hotel di Guci Tegal, Ini Fasilitas dan Tarifnya

"Kami harapkan masyarakat bisa membuang sampah melalui petugas sampah mandiri (PSM) atau petugas sampah gerobak (songkro) yang ada di tingkat RT."

"Sementara, bagi pedagang kami harapkan membuang sampah di TPS di saat petugas sampah DLH akan mengambil sampah di pagi hari."

"Sehingga, mereka tidak membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak sebagaimana semestinya," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved