Berita Semarang
Rumah Detensi Imigrasi Semarang Deportasi WNA Asal Pakistan
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang telah melakukan pendeportasian warga negara asing (WNA), Selasa, 1 Oktober 2024.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang telah melakukan pendeportasian warga negara asing (WNA), Selasa, 1 Oktober 2024.
WNA yang dideportasi yaitu Muhammad Shahbaz, WNA asal Pakistan.
Pendeportasian ini dilakukan berdasarkan keputusan administratif keimigrasian dan merupakan kiriman dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
Kepala Rudenim Semarang, Agus Triharto Hari Sadino mengatakan, Muhammad Shahbaz telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"UU tersebut mengatur tindakan terhadap warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian," katanya, Rabu (2/10/2024).
Proses pendeportasian dimulai pada Senin (30/9/2024) malam, di mana tim pengawalan berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang menuju Jakarta menggunakan kereta.
Setibanya di Stasiun Gambir Jakarta, tim melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Pendeportasian Muhammad Shahbaz dilakukan dengan aman dan kondusif melalui maskapai Thai Airways. Subjek deportasi lepas landas pada pukul 12.35 WIB dan dijadwalkan tiba di Lahore, Pakistan," jelasnya.
Dengan pendeportasian ini, Rumah Detensi Imigrasi Semarang berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.